
PADANG- Ketua Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumatera Barat Almudazir meminta gubernur untuk menyikapi persoalan yang mencuat beberapa hari belakangan terkait sorotan kepada Ketua KI Sumatera Barat Musfi Yendra. Musfi dinilai melakukan pelanggaran terhadap UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan KI nomor 4 tahun 2016 karena masih menjadi dosen tetap di salah satu perguruan tinggi sementara dia sudah menjadi komisioner dan Ketua KI Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan Ketua PJKIP Sumatera Barat Almdazir dalam rilis pers yang diterima Kamis (1/8/2024). Menurut Almudazir, pada saat pendaftaran, sudah membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatannya pada badan publik serta bersedia bekerja penuh Waktu.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan KI nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi. Jadi Gubernur yang mengeluarkan Surat Keputusan dan melantik anggota KI Sumatera Barat harus bersikap,” katanya.
Dia juga meminta Komisi Informasi Sumatera Barat membentuk Majelis Kode Etik seperti yang diatur di dalam Peraturan KI nomor 3 tahun 2016. Almudazir menegaskan, pihaknya (PJKIP, red) akan mengawal proses penyelesaian masalah terkait dugaan pelanggaran tersebut hingga tuntas.
“Kalau nanti KI sudah membentuk Majelis Kode Etik, kemudian melakukan putusan, jadi terang benderang apakah melakukan pelanggaran atau tidak, itu nanti diserahkan kepada majelis,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KI Sumatera Barat Musfi Yendra dinilai melakukan pelanggaran terhadap UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan KI nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi. Musfi dinilai melakukan pelanggaran karena masih menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi swasta sementara dirinya sudah menjadi komisioner dan Ketua KI Sumatera Barat.
Sementara itu, Musfi Yendra menjelaskan bahwa dirinya hanya menjadi dosen biasa, tidak memegang jabatan struktural di kampus tempatnya mengajar. Dia juga mengaku melaksanakan tugas mengajar di luar Waktu kerja sebagai komisioner dan Ketua KI Sumatera Barat yaitu pada hari Sabtu atau dilakukan secara dalam jaringan (online).
Menurut Musfi, berdasarkan yang dipahaminya, hal itu tidak masalah karena tidak memegang jabatan struktural di kampus dan tidak mengganggu waktu kerjanya sebagai komisioner KI. Dia mengaku bahwa profesinya sebagai dosen juga sudah dijelaskan pada saat proses seleksi calon anggota KI beberapa Waktu lalu. */F






