
PADANG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat H. M. Nurnas meminta gubernur dan DPRD menyikapi persoalan mencuatnya pemberitaan terkait komisioner sekaligus Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Musfi Yendra.
“Gubernur dan DPRD harus tegas menyikapi persoalan ini,” kata Nurnas kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Menurutnya, Komisi Informasi merupakan Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seleksi calon anggota Komisi Informasi diatur melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016.
“Pada pasal 9 huruf F disebutkan mengenai kesediaan mengundurkan diri keanggotaan dan jabatan dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi,” ungkap anggota dewan yang ikut menggagas lahirnya Lembaga KI di Sumatera Barat tersebut.
Dia menegaskan, Komisi Informasi sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008 memiliki tugas sebagai pengawal keterbukaan informasi publik. Dengan Amanah tersebut maka anggota Komisi Informasi dituntut untuk berintegritas terhadap keterbukaan informasi publik.
Sebelumnya, mantan komisioner KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi menilai Ketua KI Sumatera Barat saat ini, Musfi Yendra diduga melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP dan Perki nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi. Dugaan tersebut menurut Adrian karena Musfi Yendra masih menjadi dosen aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang.
Terkait hal itu, terpisah, Musfi Yendra menyampaikan bahwa dia tidak melanggar aturan karena tidak memegang jabatan struktural. Dia hanya menjadi dosen biasa dan tugasnya sebagai dosen dilaksanakan di luar Waktu kerja sebagai komisioner dan Ketua Komisi Informasi.
“Saya tidak memegang jabatan struktural di kampus, hanya dosen biasa jadi saya rasa tidak ada aturan yang dilanggar,” terangnya.
Dia menegaskan, bahwa dia tidak menutup informasi mengenai dirinya yang bertugas sebagai dosen, bahkan pada saat proses seleksi calon komisioner KI di DPRD. Namun, tidak memegang jabatan struktural di kampus tempat dia mengajar.
“Dalam proses seleksi di DPRD pun sudah saya jelaskan mengenai posisi saya sebagai dosen, dan menjelaskan juga apa yang akan saya perbuat sebagai akademisi untuk kemajuan Komisi Informasi jika terpilih,” ulasnya. F






