
PADANG- Terkait dugaan pelanggaraan Undang-Undang nomor 4 tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan KI nomor 4 tahun 2016, terpisah, Ketua KI Sumatera Barat Musfi Yendra kepada wartawan menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar ketika dirinya menjabat sebagai komisioner sekaligus Ketua KI. Posisinya di kampus hanya sebagai dosen biasa, tidak memegang jabatan struktural.
“Saya tidak memegang jabatan struktural di kampus, hanya dosen biasa jadi saya rasa tidak ada aturan yang dilanggar,” terangnya, Senin (29/7/2024).
Dia melaksanakan tugasnya sebagai dosen di luar jam kerja sebagai komisioner KI. Sesuai di salah satu unggahannya di facebook yang menjadi salah satu bahan perdebatan karena masih aktif sebagai dosen, bahwa dia melakukan aktivitas menguji mahasiswa tersebut pada hari Sabtu.
“Itu pada hari Sabtu, di luar Waktu kerja sebagai komisioner KI atau dilakukan secara online (dalam jaringan) ” tegasnya.
Dia menegaskan, bahwa dia tidak menutup informasi mengenai dirinya yang bertugas sebagai dosen, bahkan pada saat proses seleksi calon komisioner KI di DPRD. Namun, tidak memegang jabatan struktural di kampus tempat dia mengajar.
“Dalam proses seleksi di DPRD pun sudah saya jelaskan mengenai posisi saya sebagai dosen, dan menjelaskan juga apa yang akan saya perbuat sebagai akademisi untuk kemajuan Komisi Informasi jika terpilih,” ulasnya.
Sebelumnya, mantan komisioner KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi menilai Musfi Yendra diduga melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KI nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi. Dugaan itu didasari kepada posisi Musfi Yendra sebagai komisioner dan Ketua KI Sumatera Barat tercatat sebagai dosen aktif di salah satu perguruan tinggi swasta. F






