
PADANG- Mantan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Adrian Tuswndi menduga Ketua KI Sumatera Barat periode saat ini, Musfi Yendra melanggar Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki).
Menurut Adrian, Musfi Yendra masih tercatat aktif sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang. Sementara menurutnya, Peraturan KI nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi pada pasal 9 huruf F dinyatakan “Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi”.
“Selanjutnya pada pasal 9 huruf G berbunyi (anggota Komisi Informasi) bersedia bekerja penuh Waktu,” kata Adrian, Senin (29/7/2024).
Adrian yang juga Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) itu menilai, fakta bahwa Musfi yang tidak melepas jabatannya sebagai dosen ketika telah dilantik sebagai komisioner dan sekaligus sebagai Ketua KI Sumatera Barat tersebut telah melanggar UU KIP dan Perki dimaksud. Dia menegaskan, Perki merupakan hukum positif yang tercatat sebagai Lembaran Negara.
Dia membandingkan dengan Ahmad Lahmi, calon komisioner KI terpilih yang mengundurkan diri sebelum dilantik karena memilih menjadi wakil rektor di salah satu universitas swasta.
“Ahmad Lahmi mengundurkan diri sebelum dilantik dan memilih menjadi wakil rektor di UMSB,” ujarnya. F






