PAINAN- Pengawas Pemilihan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (Panwas TPS) dan Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) diingatkan agar memperhatikan dan mencermati dokumen-dokumen hasil penghitungan suara di TPS sebelum dikirim ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berkas atau form C-Hasil Salinan dan penggandaannya harus dibubuhi tanda tangan dan stempel basah.
Tim Monitoring Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Mafral didampingi anggota tim, Saiful Bahri saat melakukan pemantauan pergerakan kotak suara di Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (15/2/2024) mengingatkan hal itu. Menurut Mafral, Panwas hendaknya saling mengingatkan mengenai dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023.
“Panwas harus cermat, terutama di tingkat TPS, dokumen hendaknya memedomani PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemmilihan Umum,” tegas Mafral.
Dia mengingatkan, setelah proses penghitungan suara di tingkat TPS selesai, KPPS menyalin hasil penghitungan tersebut sesuai pasal 60 ayat 1 PKPU tersebut. Kemudian, pada pasal 6 dan pasal 7 salinan tersebut harus digandakan sebelum ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS serta para saksi sehingga Form C-Hasil Salinan.
“Jadi ini harus diingatkan oleh Panwas kepada KPPS, harus digandakan dulu sebelum ditandatangani oleh seluruh pihak, termasuk juga form keberatan saksi jika ada pengajuan keberatan,” ujarnya.
Mafral menegaskan, Panwas TPS hendaknya maksimal dalam melakukan di tingkat KPPS sehingga ketika sudah bergerak ke tingkat berikutnya tidak ada permasalahan. Form isian juga hendaknya diteliti sebelum ditandatangani sehingga dokumen tidak salah judul atau salah alamat.
“Misalnya karena kurang teliti, form hasil pemilihan presiden dan wakil presiden namun judulnya adalah hasil pemilihan DPD atau DPR, ini yang harus diteliti sebelum ditandatangani oleh seluruh pihak sehingga ketika dikirim ke PPS tidak bermasalah,” katanya.
Tim Monitoring Bawaslu Provinsi Sumatera Barat turun ke seluruh kabupaten dan kota untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh personil pengawasan terutama di tingkat TPS diingatkan untuk bekerja cermat dan mengingatkan pelaksana pemilihan apabila ada kelalaian yang berpotensi menimbulkan persoalan di tahap selanjutnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan pemungutan suara di Kecamatan Bayang menurut Ketua Panwascam Jon Effendi berjalan lancar. Proses penghitungan suara di tingkat TPS juga berlangsung baik dan tuntas pada hari H.
“Hari ini tahapan yang berjalan adalah pergerakan kotak suara dari TPS ke PPS, sebagian diantaranya sudah ada yang sampai dan PKD juga sudah mulai ada yang menyampaikan dokumen ke Panwascam. Sementara selama proses pemungutan suara tidak ada kejadian yang berpotensi menimbulkan pemungutan suara ulang (PSU),” ujarnya.
Kecamatan Bayang memiliki 31.992 pemilih yang tersebar di 147 TPS. Sementara total pemilih Sumatera Barat adalah sebanyak 4.088.606 pemilih dengan TPS sebanyak 17.569 tersebar di 1.265 kelurahan/desa/nagari pada 179 kecamatan dalam 19 kabupten dan kota. F






