PADANG- Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Kesepakatan Substansi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043 meminta perpanjangan waktu pembahasan. Perpanjangan waktu tersebut disebabkan Pansus belum dapat menyelesaikan materi kesepakatan substansi yang akan disepakati.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi dalam rapat paripurna Kamis (14/12/2023) mengungkapkan, Pansus melalui nota dinas telah menyampaikan laporan mengenai permintaan perpanjangan waktu tersebut.
“Pansus telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD untuk meminta perpanjangan waktu mengingat Pansus belum dapat menyelesaikan materi kesepakatan substansi RTRW yang akan disepakati,” kata Supardi.
Supardi menjelaskan, rapat paripurna tersebut adalah dengan dua agenda. Pertama, adalah untuk penetapan rekomendasi pembahasan kerja sama pengelolaan Hotel Novotel dengan pihak ketiga yaitu PT. Grahamas Citra Wisata. Agenda kedua adalah Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043.
Rencana perubahan RTRW Sumatera Barat disampaikan oleh pemerintah provinsi ke DPRD pada akhir Agustus 2023 lalu. Dilanjutkan pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada September 2023.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi pada saat rapat koordinasi Percepatan Penyelesaiain Revisi RTRW Provinsi Wilayah I Sumatera, Jawa dan Bali di Jakarta pada awal November 2023 juga telah meminta dukungan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) terkait penyelesaian RTRW tersebut.
Menurut Supardi dalam rapat koordinasi tersebut, kasipnya waktu pembahasan ditambah kompleknya isu bahasan revisi serta belum duduknya tahapan-tahapan pembahasan membutuhkan sebuah regulasi agar pembahasan berjalan maksimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena masih terkonsentrasi kepada pembahasan APBD tahun 2024, kemungkinan Sumatera Barat baru bisa melakukan pembahasan pada Desember 2023 hingga Januari 2024 mendatang.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat dalam rapat paripurna tanggal 20 November 2023 lalu menyatakan, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) merupakan upaya untuk menyeimbangkan penataan wilayah sesuai dengan peruntukkan serta untuk memberikan kepastian hukum teerkait penataan kawasan. Azas keterbaduan dan keserasian merupakan salah satu dasar dari penataan tersebut.
Revisi RTRW yang dilakukan untuk menindaklanjuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, diharapkan akan berjalan secara konsisten nantinya sebagai pedoman dalam penataan kawasan dan wilayah sesuai peruntukkannya. Rancangan RTRW memuat antara lain penataan kawasan strategis, struktur wilayah hingga pemanfaatan kawasan. F






