PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (2/11/2023). Kunjungan tersebut adalah dalam rangka konsultasi terkait penyusunan Rencana Kerja (renja) tahunan lembaga legislatif kabupaten tersebut untuk tahun 2024.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solsel, Mukhlis mengatakan, ada permasalahan yang perlu dikonsultasikan terkait penyusunan program kerja pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
“Kami perlu melakukan konsultasi terkait Propemperda, apakah Ranperda yang belum selesai dibahas tahun 2023 bisa dimasukkan ke dalam Propemperda tahun 2024,” kata Mukhlis.
Menurut Mukhlis, salah satu Ranperda yang mendesak di Kabupaten Solsel adalah Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). “Kami sudah melakukan pembahasan, namun mengingat waktu yang tersisa diperkirakan Ranperda RTRW ini tidak akan tuntas sampai akhir tahun 2023,” ungkap Mukhlis.
Selain mengenai Ranperda RTRW, Mukhlis menambahkan, DPRD Solsel membutuhkan masukan dari DPRD Sumatera Barat mengenai produk hukum lainnya yang perlu segera dimiliki oleh Kabupaten Solsel. Baik Perda tersebut berkaitan dengan Perda provinsi maupun turunan dari peraturan perundang-undangan dari pemerintah pusat.
“Masukan ini perlu kami dapatkan untuk menindaklanjuti Perda Provinsi maupun UU dan peraturan pemerintah lainnya yang membutuhkan payung hukum di tingkat kabupaten sehingga produk hukum yang dilahirkan sinkron antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten,” lanjutnya.
Kunjungan DPRD Kabupaten Solok Selatan tersebut diterima oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis. Menurut Raflis, DPRD Sumatera Barat saat ini juga tengah menuntaskan pembahasan Propemperda tahun 2024.
“Propemperda tahun 2024 harus ditetapkan sebelum penetapan APBD 2024, Promperda ini sedang dibahas untuk dirampungkan seiring penuntasan pembahasan APBD,”kata Raflis.
Raflis menerangkan, Provinsi Sumatera Barat juga sedang membahas rencana perubahan Perda RTRW. Ranperda tersebut perlu disegerakan dan merupakan amanah dari pemerintah pusat.
Menurutnya, Ranperda yang belum selesai dibahas di tahun berjalan diperkenankan untuk dibahas kembali tahun berikutnya. Jadi, Ranperda RTRW yang sedang dibahas oleh DPRD Solsel bisa dimasukkan ke dalam Propemperda tahun 2024 untuk dilanjutkan pembahasannya jika memang tidak tuntas tahun ini. F






