
PADANG- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (26/10/2023). Kunjungan tersebut adalah dalam rangka studi tiru terkait dukungan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap anggaran pembinaan dan pelatihan serta pengiriman tenaga kerja ke luar negeri untuk mengurangi pengangguran.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Sefty Yuslinah dalam kunjungan yang diterima oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Syamsul Bahri tersebut menjelaskan, pihaknya ingin mempelajari berbagai kebijakan strategis DPRD Sumatera Barat terkait ketenagakerjaan terutama untuk pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
“Kunjungan ini, kami ingin mendapatkan masukan mengenai kebijakan strategis DPRD Sumatera Barat dalam memperhatikan tenaga kerja, baik dari segi penganggaran, pengawasan serta dukungan terhadap berbagai program pelatihan dan pembinaan tenaga kerja,” kata Sefty.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Syamsul Bahri menerangkan, pihaknya terus mendorong pemerintah provinsi dalam menekan angka pengangguran melalui berbagai kebijakan strategis. Sejauh ini, upaya tersebut telah berhasil menekan angka pengangguran terbuka, terutama setelah pandemi Covid-19 dari 7,07 persen menjadi 5,86 persen pada tahun 2022.
“DPRD terus mendorong Pemprov Sumatera Barat dalam menekan angka pengangguran dengan berbagai upaya, terutama dalam peningkatan kualitas angkatan kerja,” katanya.
Dia menyebutkan, beberapa tantangan yang dihadapi terkait ketenagakerjaan antara lain perkembangan teknologi, pendapatan dan kesenjangan sosial serta fenomena bencana alam dan sebagainya. Selain itu, tentu saja ada kaitannya dengan kualitas tenaga kerja karena dunia kerja membutuhkan tenaga siap pakai.
“Untuk itu, sdelain dukungan anggaran, DPRD Sumatera Barat terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program peningkatan kualitas, seperti pelatihan dan pembinaan tenaga kerja agar program dan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ulasnya. F






