
PADANG- Secara kelembagaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat tidak pernah menolak rencana konversi Bank Nagari dari bank konvensional menjadi bank syariah. DPRD hanya menilai perlu ditunda karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Demokrat yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Ali Tanjung dalam konferensi pers yang digelar di gedung DPRD, Selasa (10/10/2023).
“Kami ingin meluruskan tentang adanya kabar bahwa DPRD menolak konversi Bank Nagari, kami tegaskan itu tidak benar! Tidak ada penolakan! DPRD hanya meminta konversi ditunda karena ada persyaratan terkait konversi dari bank konvensional ke bank syariah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang belum terpenuhi,” tegas Ali Tanjung.
Konferensi pers terkait konversi Bank Nagari itu dihadiri oleh perwakilan lima fraksi dari tujuh fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat. Lima fraksi yang hadir adalah dari Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Golkar dan Fraksi Gabungan PDIP-PKB. Dua fraksi lainnya dan tidak hadir dalam konferensi pers adalah Fraksi PKS dan Fraksi Gabungan PPP-Nasdem.
Ali Tanjung memaparkan, DPRD Provinsi Sumatera Barat secara resmi telah menyampaikan perihal penundaan pembahasan mengenai konversi Bank Nagari tersebut. Penundaan telah disampaikan atas nama pimpinan DPRD kepada gubernur. Alasan diminta penundaan karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
“Surat resmi penundaan tersebut telah disampaikan atas nama pimpinan DPRD kepada gubernur, bernomor 165/1738/persid-2023 perihal konversi Bank Nagari dan perubahan Bank Nagari menjadi Perseroan Daerah,” ulasnya.
Lebih jauh Ali Tanjung memaparkan, persyaratan yang belum terpenuhi untuk konversi tersebut antara lain UU nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah pasal 339 dan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 pasal 139. Mengacu kepada aturan tersebut, kepemilikan saham Pemprov Sumbar di Bank Nagari harus 51 persen sementara saat ini kepemilikan saham baru 32 persen.
Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat menyayangkan adanya upaya menyalahkan DPRD sebagai lembaga yang menyebabkan proses konversi Bank Nagari menjadi bank syariah terkendala.
“Penyebab Bank Nagari belum konversi itu persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang belum terpenuhi, ini jelas! Jadi kami minta informasi yang tidak benar bahwa DPRD yang menyebabkan tidak jadi koversi ini dihentikan,” tegas Hidayat.
Hidayat mmenegaskan, pembuatan peraturan daerah tidak bisa asal-asalan. Setelah dibuat dan ditetapkan, akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Anggaran untuk membiayai penyusunan sebuah peraturan itu tidak murah.
“Setelah dievaluasi Kemendagri nanti tidak disetujui karena persyaratan tidak terpenuhi, Perda tidak bisa diterapkan, sementara biaya yang sudah dikeluarkan tidak sedikit. Anggaran itu berasal dari masyarakat, seharusnya bisa dimanfaatkan dulu untuk pembiayaan program dan kegiatan pembangunan yang lain,” ujarnya.
Hidayat berpendapat, kinerja Bank Nagari sebagai bank konvensional saat ini sangat baik. Karena itu, dia mengungkapkan merasa heran mengapa harus dikonversi menjadi bank syariah, sementara persyaratan juga belum terpenuhi. Padahal, banyak BUMD lain yang sangat membutuhkan perhatian jika itu menyangkut perbaikan kinerja BUMD.
“Kinerjanya baik, performa Bank Nagari pun cukup bagus, mengapa harus dikonversi? Ini ada apa? Jika dikonversi, persyaratan juga belum terpenuhi. Sebaiknya gubernur mengurus BUMD lain yang saat ini dalam kondisi kurang baik seperti Balairung, Dinamika dan sebagainya kalau memang berniat untuk perbaikan kinerja BUMD dan kemajuan daerah,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu Hidayat menyebut total deviden dari Bank Nagari tahun 2023 sebesar Rp115 miliar, deviden sejak Bank Nagari untung itu sudah lebih dari Rp1 triliun. Bank sehat dengan performa bagus, manajemen juga baik. “Ini barang bagus, seharusnya Pemprov urus itu BUMD yang masih banyak masalah, BUMD itu juga aset daerah,” tegasnya.
“Kami akan mengawal, jangan sampai Bank Nagari jadi korban, jika konversi ini dikaitkan dengan kepentingan politik. Ini aset daerah, aset masyarakat, tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan orang atau kelompok,” timpalnya.
Surat Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat nomor 165/1738/persid-2023 perihal konversi Bank Nagari dan perubahan Bank Nagari menjadi perseroda dipaparkan beberapa hal terkait penundaan pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari. Pertama, Surat Dirjen Otda Kemendagri nomor 100.2.6/253/OTDA pada poin 3 huruf a secara yuridis Bank Nagari adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya 51 persen dimiliki oleh satu daerah. Sementata saham terbesar, yakni Pemprov Sumbar baru 32,03 persen.
Kedua, berdasarkan surat OJK Provinsi Sumatera Barat nomor SR-131/K.O 052/2023 tanggal 26 Juni 2023. OJK menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa pemegang saham yang belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan konversi menjadi syariah sehingga berpotensi meningkatkan eksposur resiko baik atau sebelum ataupun sesudah dilakukannya konversi.
Kemudian, ketiga, berdasarkan surat OJK Provinsi Sumatera Barat nomor SR-66/KO.052/2023 tanggal 21 Maret 2023, konversi Bank Nagari belum didukung penuh oleh pemegang saham. Masih terdapat delapan pemegang saham dari kabupaten/kota yang secara tegas menyatakan tidak setuju modal/saham yang disetorkannya pada Bank Nagari menjadi modal untuk Bank Nagari Syariah. Berdasarkan hal tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat menyatakan tidak menolak konversi, namun perlu dipenuhi persyaratan terlebih dahulu sehingga penyusunan Ranperda bisa komperehensif. F






