Studi Banding ke Jabar, Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Sumbar Kantongi Sejumlah Referensi
  • Home
  • Berita
  • Studi Banding ke Jabar, Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Sumbar Kantongi Sejumlah Referensi

Studi Banding ke Jabar, Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Sumbar Kantongi Sejumlah Referensi

Image

JAWA BARAT- Pengembangan sumber daya manusia dan pendampingan masyarakat petani menjadi salah satu poin penting yang dicatat sebagai referensi bagi Tim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat, saat studi banding ke Jawa Barat, Selasa (6/6/2023). Pelibatan relawan dalam membantu pengelolaan pemanfaatan hutan juga akan menjadi suatu langkah yang efektif sehingga berbagai poin penting tersebut perlu dipertimbangkan untuk pengayaan Ranperda yang sedang dibahas.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuk Intan Bano, selepas pertemuan di Kantor Gubernur Jawa Barat d Gedung Sate, Bandung. Menurutnya, pengembangan sumber daya manusia pengelolaan perhutanan sosial perlu dimasukkan ke dalam Ranperda, bersama dengan pelibatan relawan dari berbagai organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang pemanfaatan dan pelestarian hutan.

“Dari hasil diskusi dengan instansi terkait di Pemprov Jawa Barat tentang pengelolaan perhutanan sosial, ada beberapa poin yang perlu dipertimbangkan untuk pengayaan Ranperda yang sedang dibahas, seperti pengembangan sumber daya manusia, pelibatan relawan NGO di bidang perhutanan dan beberapa item lainnya,” kata Arkadius.

Arkadius menambahkan, regulasi tentang perhutanan sosial nantinya akan menjadi peluang bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara baik, mendapatkan manfaat secara ekonomi namun dengan tidak memengaruhi kelestarian hutan. Pada akhirnya, hasil pengelolaan hutan yaitu tanaman perkebunan juga akan membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengolahnya sehingga membuka peluang penyerapan tenaga kerja.

“Intinya, jika pengelolaan hutan sosial bisa dilaksanakan secara efektif sesuai dengan aturan, akan memberikan dampak ekonomi di berbagai sektor dengan tidak menimbulkan kerusakan dari lahan yang dimanfaatkan. Jadi, sumber daya manusia perlu dikuatkan terlebih dulu,” ulasnya.

Menurut Arkadius, hal lain yang perlu dimasukkan sebagai muatan Ranperda adalah upaya mencegah konflik kawasan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepastian hukum sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari. Arkadius menyampaikan, Jawa Barat sudah cukup baik dalam pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial meskipun belum memiliki peraturan daerah. Untuk itu dia berharap, melalui studi banding tersebut memperolah pengayaan terhadap Ranperda Perhutanan Sosial yang sedang dibahas saat ini.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat Irsyad Syafar yang mendampingi Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial tersebut menambahkan, meskipun di Jawa Barat belum memiliki peraturan daerah namun daerah itu telah memiliki kelompok kerja. Hal itu juga bisa menjadi referensi bagi Tim Pembahas untuk dimuat di dalam Ranperda.

Dalam kesempatan studi banding tersebut, Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat juga diajak untuk meninjau salah satu kelompok tani penggarap hutan sosial yaitu Kelompok Tani Giri Senang. Keltan tersebut beranggotakan 150 orang dan menggarap sekitar 250 hektar hutan untuk perkebunan kopi. Keltan tersebut mendapatkan pendampingan dari pemerintah daerah mulai dari pengolahan lahan, pembibitan hingga produksi dan pemasaran. Menurut Irsyad Syafar, keltan tersebut menanam kopi jenis arabika dan pemasarannya bahkan telah merambah pasar ekspor ke berbagai negara seperti Dubai dan Jepang.F

Berita Terkait

Leave a Reply