Nuzul Putra Diberhentikan, PDIP Ajukan PAW
  • Home
  • Berita
  • Nuzul Putra Diberhentikan, PDIP Ajukan PAW

Nuzul Putra Diberhentikan, PDIP Ajukan PAW

PADANG- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Padang segera mengajukan proses penggantian antar waktu (PAW), menyusul terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Ketua Bidang Organisasi DPC PDIP Kota Padang Delikson Munte, Minggu (20/3) menerangkan, partainya akan mengajukan surat ke DPRD Kota Padang untuk menindaklanjuti SK Gubernur tersebut.

“Kami rencanakan, besok (Senin, 21/3, red) surat untuk proses PAW tersebut sudah masuk ke DPRD Kota Padang karena tidak ingin berlama-lama dan berlarut-larut,” terangnya.

Dia menambahkan, surat yang akan disampaikan ke DPRD Kota Padang tersebut adalah untuk mengajukan proses penggantian sekaligus mengajukan nama calon Pengganti. PDIP ingin proses PAW ini bisa selesai dan terlaksana secepatnya karena sudah cukup sabar menunggu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno sudah mengeluarkan SK pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Kota Padang dari PDIP. Nuzul Putra duduk sebagai anggota DPRD Kota Padang dari Daerah Pemilihan Padang Timur dan Padang Selatan.

SK pemberhentian tersebut keluar pada tanggal 18 Maret 2016. Surat bernomor 171-317-2016 tertanggal 18 Maret 2016 itu berisikan keputusan peresmian pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2014-2019.

Nuzul Putra diberhentikan dari anggota DPRD Kota Padang karena dipecat sebagai anggota partai oleh PDIP. Namun, proses pemberhentian ini menemui jalan berliku, ketika Nuzul Putra mengambil upaya hukum dengan menggugat PDIP secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Upaya Nuzul Putra di PN Padang kandas dengan jatuhnya vonis gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) oleh Majelis hakim PN Padang pada 24 April 2015. Putusan itu didasari bahwa gugatan tidak merupakan kewenangan pengadilan tetapi merupakan kewenangan internal partai melalui Mahkamah Partai.

Tak puas putusan PN Padang, Nuzul melanjutkannya ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lagi-lagi upaya ini kandas karena MA memutuskan menguatkan putusan PN Padang. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply