Pembahasan Dua Ranperda Berlanjut, Gubernur dan DPRD Saling Jawab
  • Home
  • Berita
  • Pembahasan Dua Ranperda Berlanjut, Gubernur dan DPRD Saling Jawab

Pembahasan Dua Ranperda Berlanjut, Gubernur dan DPRD Saling Jawab

Image

PADANG- Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial dan Ranperda tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terus berlanjut.

Dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Barat, Jumat (26/5/2023), Gubernur dan DPRD saling memberikan jawaban terkait pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah serta dan jawaban DPRD terhadap tanggapan gubernur terkait Ranperda Perhutanan Sosial. Ranperda Pajak dan Retribusi berasal dari pemerintah sedangkan Ranperda Perhutanan Sosial merupakan usul prakarsa DPRD.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar memimpin rapat paripurna tersebut menjelaskan, sebelumnya, fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum terkait Ranperda Pajak dan Retribusi. Sementara gubernur juga telah menyampaikan tanggapan terhadap Ranperda Perhutanan Sosial.

“Catatan yang diberikan Saudara Gubernur terkait Ranperda Perhutanan Sosial pada rapat paripurna sebelumnya merupakan wujud dukungan dalam kaedah saling mengisi dan melengkapi muatan Ranperda tersebut, demikian juga pandangan umum terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah oleh fraksi-fraksi di DPRD,” lanjutnya.

Menurut Irsyad, cukup banyak masukan, saran serta meminta penjelasan kepada pemerintah dalam pandangan umum fraksi-fraksi terkait substansi dan materi dari Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Gubernur pun sangat banyak memberikan saran terhadap Ranperda Perhutanan Sosial.

Irsyad menyampaikan, pada prinsipnya fraksi-fraksi DPRD menyetujui adanya perubahan terhadap Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut. Di samping itu, fraksi-fraksi juga mengharapkan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah kepada masyarakat sejalan dengan pelayanan yang diterima.

“Namun, diharapkan agar tarif pajak dan retribusi tidak semakin memberatkan mengingat kondisi masyarakat yang baru terbebas dari pandemi Covid-19 dan mengalami kesulitan di berbagai bidang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Irsyad menyampaikan bahwa tahapan pembahasan selanjutnya, Ranperda Perhutanan Sosial akan ditangani oleh Komisi II. Sedangkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan ditangani oleh Komisi III.

Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial akan diketuai oleh Arkadius Datuk Intan Bano dengan Wakil Ketua Muzli M Nur serta Sekretaris Muchlis Yusuf ABit. Sedangkan, Ketua Tim Pembahas Ranperda Pajak dan Retribusi diketuai oleh Ali Tanjung, Wakil Ketua Zarfi Deson dan Sekretaris Ismunandi Sofyan. F

Berita Terkait

Leave a Reply