Perda Dilahirkan, DPRD Sumbar Berharap Ekonomi Kreatif Semakin Menggeliat
  • Home
  • Berita
  • Perda Dilahirkan, DPRD Sumbar Berharap Ekonomi Kreatif Semakin Menggeliat

Perda Dilahirkan, DPRD Sumbar Berharap Ekonomi Kreatif Semakin Menggeliat

Image

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat berharap sektor ekonomi kreatif bisa bergerak lebih maju lagi setelah lahirnya peraturan daerah (Perda). Produk hukum daerah tentang ekonomi kreatif yang telah ditetapkan bertujuan untuk mendorong perekonomian masyarakat.

Harapan itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, memimpin rapat paripurna penetapan Ranperda tentang Ekonomi Kreatif menjadi Perda, Rabu 28/2/2023).

“Ekonomi kreatif merupakan salah satu subsektor yang mampu menopang perekonomian untuk terus bertumbuh, dengan adanya regulasi tentu akan semakin memperkuat posisinya dalam mendorong perekonomian masyarakat,” kata Supardi.

Menurut Supardi pengaruh subsektor ekonomi kreatif dalam menopang pertumbuhan ekonomi sangat besar. Untuk itu harus dilakukan pengelolaan secara sistematis, termasuk menyediakan produk hukum sebagai penopang keberadaannya.

“Ekonomi kreatif meliputi bermacam usaha yang berkembang di tengah masyarakat, untuk memperkuat keberadaannya untuk memiliki daya saing harus dikelola secara maksimal dan dilindungi payung hukum,” ujarnya.

Dia menambahkan, Sumatera Barat memiliki berbagai macam potensi ekonomi kreatif. Keanekaragaman seni dan budaya merupakan potensi yang besar untuk dimanfaatkan secara optimal sebaagai modal ekonomi kreatif.

“Pemanfaatan potensi tersebut akan berkontribusi besar dalam memajukan perekonomian,” ujarnya.

Dia memaparkan, selama ini pengembangan ekonomi kreatif menemui banyak kendala. Hadirnya regulasi melalui peraturan daerah diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut sehingga semakin leluasa bergerak. Keterbatasan akses, kurangnya perencanaan, permodalan, keterbatasan promosi termasuk juga kapasitas pelaku usaha menjadi hambatan yang menyebabkan ekonomi kreatif sulit berkembang.

“Hadirnya produk hukum daerah diharapkan mampu mengatasi kendala tersebut, kehadiran pemerintah memiliki payung hukum dalam melakukan pembinaan pelaku usaha, pengembangan melalui permodalan serta inovasi dan fasilitasi pemasaran dan lainnya,” paparnya.

“Dengan adanya peraturan daerah, peran pemerintah dalam membantu perencanaan, pelaksanaan hingga pemasaran akan lebih terarah, terstruktur dan sistematis,” tukuknya.

Lebih jauh, Supardi mengungkapkan, Perda tentang Ekonomi Kreatif diharapkan mampu menjadi regulasi yang komperehensif mengoptimalkan peran pemerintah dalam pengembangan ekonomi kreatif di Sumatera Barat. Meski demikian, peran tersebut tidak mengenyampingkan prinsip kemandirian pelaku usaha sehingga memiliki daya saing, andal dan berkelanjutan.

“Kami berharap, dengan lahirnya Perda ini akan mampu mendorong subsektor ekonomi kreatif bergerak lebih cepat lagi sehingga mampu bertumbuh, berkembang dan maju yang akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sehingga tujuan pembangunan di bidang ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara nyata,” tandasnya. F

Berita Terkait

Leave a Reply