Pada prinsipnya, katanya, Bawaslu dan Panwaslu di kabupaten/ kota menginginkan, pelaksanaan tahapan demi tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen menjelaskan, terkait persyaratan administrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU akan memberitahukan kepada Paslon yang mendaftar. KPU memberikan kesempatan perbaikan sampai tanggal 7 Agustus 2015 dan diverifikasi sampai tanggal 14 Agustus 2015.
“Penetapan Paslon gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 24 Agustus diikuti penetapan nomor urut pada 25 Agustus 2015,” kata Amnasmen.
Sementara, hari kedua pembukaan pendaftaran cagub-cawagub di KPU Sumbar, sampai siang ini telah mendaftar pasangan Irwan Prayitno- Nasrul Abit (IP-NA). Pasangan gubernur incumbent dan bupati Pesisir Selatan ini diusung oleh koalisi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (feb)






