
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Aplikasi Otomasi Informasi BPR/BPRS untuk inklusi keuangan yaitu aplikasi iBPR-S. Aplikasi tersebut bertujuan untuk semakin mendorong akses keuangan masyarakat terhadap produk dan layanan BPR/BPRS khususnya segmen ekonomi mikro dan kecil.
Peluncuran aplikasi iBPR-S dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Bambang Widjanarko di Jakarta, Senin (5/12/2022). Peluncuran tersebut juga disaksikan oleh perwakilan beberapa asosiasi perbankan.
“Aplikasi iBPR-S ini juga merupakan bentuk dukungan OJK untuk mendorong pengembangan BPR/BPRS yang sekaligus merupakan implementasi dari masterplan sektor jasa keuangan dalam mendorong inovasi dan akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.
Lebih lanjut Mahendra menyampaikan, BPR/BPRS memiliki karakteristik khusus yang membuat keberadaannya masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karakteristik khusus tersebut antara lain sebaran lokasi BPR/BPRS yang sebagian besar berada di wilayah kabupaten atau kecamatan, pemberian layanan yang mengedepankan pendekatan personal atau kekeluargaan, proses pelayanan yang cepat dan sederhana, serta karakter produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah atau wilayahnya.
Dia memaparkan, Aplikasi iBPR-S dirancang agar masyarakat semakin bisa memanfaatkan keunggulan BPR/BPRS tersebut. Aplikasi dapat dimanfaatkan antara lain untuk menemukan titik lokasi jaringan kantor BPR/BPRS yang berada di sekitar tempat tinggal. Kemudian untuk memperoleh informasi mengenai produk dan layanan yang ditawarkan oleh setiap BPR/BPRS.
Selain itu juga untuk memperoleh informasi mengenai tingkat suku bunga penjaminan LPS terbaru sebagai landasan pertimbangan masyarakat dalam memilih produk simpanan BPR/BPRS. Juga untuk mendapatkan akses terhadap laman resmi BPR/BPRS guna memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai produk dan layanan BPR/BPRS tertentu, dan membandingkan manfaat dan biaya atas produk dan layanan yang ditawarkan.
“OJK mendorong agar asosiasi BPR/BPRS, Perbarindo, Perbamida, dan Asbisindo dapat mendorong peningkatan penggunaan iBPR-S dan memperoleh informasi terkait BPR/BPRS,” katanya.
Selain itu, agar penyediaan informasi produk dan layanan BPR/BPRS dapat berjalan optimal melalui aplikasi iBPR-S, dia menegaskan, OJK akan mengawal BPR/BPRS untuk menyajikan informasi yang akurat dan terkini pada aplikasi iBPR-S. Sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat sebaik-baiknya dari produk dan layanan BPR/BPRS.
OJK terus mendorong agar Pemilik dan Pengurus BPR/BPRS dapat merespon tantangan yang muncul secara positif dengan terus meningkatkan kapasitas entitas masing-masing, sehingga dapat terus tumbuh secara sehat, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih luas dan prima.
“Selain itu, peran BPR/BPRS dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing perlu terus ditingkatkan sehingga dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah khususnya dalam pengembangan UMKM,” tutupnya. */F






