PADANG- Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 ditegaskan telah berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tema “Peningkatan Sektor Strategis Menuju Transformasi Ekonomi”.
Ketegasan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (3/11/2022) oleh Sekretaris Provinsi Sumatera Provinsi Sumatera Barat, Hansastri. Rapat paripurna itu beragendakan mendengarkan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD tahun 2023.
Menurut Hansastri, sesuai dengan tema tersebut, Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait sudah diberikan alokasi anggaran sesuai dengan target kinerja RKPD tahun 2023.
“Dengan demikian, diharapkan tahun 2023 menjadi momentum bagi terwujudnya transformasi ekonomi berupa
peningkatan produktivitas dan nilai tambah pada ke tiga sektor strategis tersebut,” katanya.
Hal itu disampaikan Hansastri untuk menjawab pertanyaan dari Fraksi PKS pada rapat paripurna sebelumnya yang disampaikan oleh juru bicara fraksi, Nurfirmanwansyah. Pertanyaan terkait juga datang dari fraksi-fraksi lainnya yang ada di DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Tiga sektor strategis dimaksud adalah sektor pertanian, sektor pengolahan serta sektor akomodasi makan dan minum. Peningkatan produktivitas pada sektor pertanian akan difokuskan kepada lima subsektor. Kemudian sektor pengolahan yaitu perdagangan, UMKM dan Industri Kecil dan Menengah serta akomodasi makan dan minum melalui pariwisata.
Peningkatan produktivitas melalui sektor strategis daerah tersebut juga merupakan bagian dari kebijakan pemulihan ekonomi. Sesuai dengan tema yang diusung dalam RKPD tahun 2023 adalah peningkatan produktivitas sektor strategis menuju transofrmasi ekonomi.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, membuka rapat paripurna menegaskan, dari pandangan umum fraksi pada rapat paripurna sebelumnya cukup banyak pertanyaan, kritikan, saran dan masukan terkait RAPBD tahun 2023 yang diajukan oleh pemerintah daerah.
“Banyak catatan strategis yang disampaikan oleh fraksi-fraksi yang hendaknya menjadi perhatian dalam upaya
meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan APBD untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan di dalam RPJMD,” kata Supardi.
Dia memaparkan, beberapa hal perlu mendapat perhatian. Antara lain terkait pendapatan daerah, arah program, kegiatan dan konsistensi anggaran, keseriusan dalam pengelolaan aset daerah dan BUMD serta kejelasan arah dari program untuk pemulihan ekonomi dan langkah antisipasi terhadap dampak dari kemungkinan adanya krisis ekonomi global.
Dia meminta pemerintah daerah untuk menyelaraskan kembali program, kegiatan dan alokasi anggaran dengan kebijakan anggaran yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023. Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan kembali alokasi dana transfer dengan alokasi TKDD yang ditetapkan pemerintah termasuk penggunaan pendapatan transfer untuk belanja daerah.
Selanjutnya Supardi juga menyampaikan agar pemerintah provinsi mensinkronkan program dan kegiatan pada bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ada peruntukannya untuk sektor-sektor tersebut.
Terakhir, DPRD mengingatkan pemerintah daerah untuk melihat dan mempertajam program dalam rangka pemulihan ekonomi dan program unggulan yang sesuai dengan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. F







