Persiapan Pembentukan PPK dan PPS, KPU Padangpanjang Gelar Sosialisasi
  • Home
  • Berita
  • Persiapan Pembentukan PPK dan PPS, KPU Padangpanjang Gelar Sosialisasi

Persiapan Pembentukan PPK dan PPS, KPU Padangpanjang Gelar Sosialisasi

Image

PADANGPANJANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang selenggarakan Sosialisasi Tahapan Persiapan Pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Umum Tahun 2024, di Aula Kantor Kecamatan Padangpanjang Timur, Sabtu (5/11).

Sosialisasi kali ini lebih ditekankan kepada sosialisasi pembentukan badan ad hoc dan pemanfaatan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), serta untuk menyebarluaskan informasi terkait persyaratan dan proses seleksi untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) se-Kota Padangpanjang.

Ketua KPU Kota Padangpanjang, Okta Novisyah, S.Sos.I didampingi sekretaris dan komisioner KPU saat membuka kegiatan ini berharap masyarakat dapat mengetahui tahapan dan Pemilu serentak yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024 mendatang. Sementara itu, untuk Pilkada serentak sendiri akan diadakan pada 27 November 2024.

“Pada Pemilu Serentak 2024, kita akan mendapatkan 5 surat suara untuk dipilih. Yaitu Surat Pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan Pilpres,” jelas Okta.

Jika ada masyarakat yang berminat menjadi PPK atau PPS, diharapkannya untuk memastikan tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus Partai Politik.

“Silahkan dicek secara online nama dan NIK Bapak Ibu di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, ” urainya.

Materi sosialisasi disampaikan Komisioner Winda Aprizona, S.Pd, yang bertanggung jawab pada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Peserta yang hadir cukup antusias mengikuti kegiatan ini dengan banyaknya partisipasi peserta untuk bertanya terkait persyaratan dan mekanisme pendaftaran PPK dan PPS.

“Kami akan membuka helpdesk jika ada pertanyaan atau permohonan informasi lebih lanjut terkait hal ini, ” pungkas Winda. (de/*)

Berita Terkait

Leave a Reply