PADANG – Sampai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Provinsi Sumatera Barat diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih ada sekitar 94 ribu lebih warga pemilih belum terdaftar. KPU mengimbau warga agar memastikan dirinya terdaftar dengan cara mencocokkan DPSHP yang telah diumumkan di tempat tinggal masing-masing.
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Nova Indra menerangkan, jumlah tersebut diperoleh dari perbandingan jumlah pemilih pada DPS dengan DPSHP. Menurutnya, pada DPS tercatat jumlah pemilih sebanyak 3.611.395 orang sementara hasil perbaikan (DPSHP) berkurang menjadi 3.517.302 orang.
“Melihat perbandingan itu, ada penurunan jumlah pemilih sebanyak 94.093 orang,” katanya, Kamis (26/7).
DPSHP diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa atau nagari yang ada di Sumatera Barat. Masyarakat bisa berpartisipasi aktif meneliti pengumuman tersebut untuk memastikan dirinya atau anggota keluarganya terdaftar.
“Kalau ada wajib pilih yang ternyata belum terdaftar atau tidak ditemukan di DPSHP yang diumumkan, bisa langsung menghubungi petugas PPS di tempat tinggal masing-masing,” ujarnya.
Pengumuman dan masa perbaikan DPSHP, lanjutnya, akan berlangsung hingga tanggal 1 Agustus 2018 mendatang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten dan kota juga diminta untuk proaktif dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat.
Nova Indra menambahkan, beberapa faktor yang menyebabkan masih ada masyarakat belum terdaftar antara lain karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Untuk itu, Disdukcapil di kabupaten dan kota bisa membantu masyarakat melakukan perekaman data untuk membuat e-KTP.
Masyarakat pengguna internet juga bisa melakukan pengecekan secara online (dalam jaringan/ daring). Nova Indra menyebutkan, pengecekan daring tersebut bisa dilakukan melalui alamat website www.sidalih3.kpu.go.id.
“Untuk memudahkan, setelah masuk ke website tersebut, pilih provinsi dan kabupaten, kemudian ketikkan NIK dan nama depan. Jika anda sudah terdaftar maka nama anda akan langsung keluar lengkap dengan TPS tempat anda akan menggunakan hak pilih,” tutupnya.
Pemilu serentak 2019 akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang. Pemilu untuk memilih calon anggota legislatif mulai dari tingkat DPRD kabupaten/ kota dan DPRD Provinsi hingga calon anggota DPR RI dan pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (fdc)
Komentar