AGAM – Bupati Agam, Indra Catri diwakili Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Martias Wanto melantik sembilan orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah itu, Jumat (23/12).
Kegiatan yang diselenggarakan di aula Kantor Bupati setempat itu dihadiri Kabid Pengawasan Disperindag Sumbar, Syahrial, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Agam, Isman Imran, Kepala Diskoperinda Agam Jabanur, Kepala SKPD, Camat dan Forkompida Agam.
Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Martias Wanto, dalam sambutannya berharap, anggota BPSK yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya secara profesional dalam menyelesaikan sengketa konsumen di daerah itu.
“Anggota BPSK ini terdiri dari perwakilan pemerintah, konsumen dan produsen agar anggota ini dapat memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada yang diwakilinya,” ujarnya.
Bupati berharap tugas yang diamanahkan dapat dilaksanakan dengan lancar. Termasuk tugas dalam menyelesaikan sengketa konsumen dengan produsen.
Anggota BPSK, katanya, harus terdepan dalam menyikapi permasalahan antara konsumen dan produsen di daerah itu. “Tugas BPSK menyelesaikan sengketa agar permasalahan itu tidak sampai dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Ia yakin, banyak permasalahan yang dihadapi konsumen terkait dengan produk yang dibelinya. Permasalahan seperti itu harus diselesaikan dengan baik.
“Anggota BPSK harus jeli dalam menyikapi permasalahan ini dan menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 1165/M-DAG/KEP/9/2016 tentang pengangkatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kabupaten Agam.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Disperindag Sumbar Syahrial, mengatakan, Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menjadi strategis dan penting keberadaannya di era globalisasi dan pasar bebas, dimana pada undang-undang tersebut, diatur barang dan jasa yang beredar, baik berasal dari luar negeri maupun yang diproduksi dalam negeri.
“Pada undang-undang itu, juga disebut bahwa pemerintah berkewajiban melaksanakan pendidikan serta pembinaan kepada konsumen dan pelaku usaha, sehingga akan tercipta hubungan yang harmonis dan kondusif antara sesama pelaku usaha maupun dengan konsumen,” katanya. (fajar)