758 Warga Binaan Ikut Memilih di Pilkada Padang

PADANG – Sebanyak 758 warga binaan tercatat sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Padang 2018. Warga binaan tersebut berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air.

Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Riki Eka Putra menyebutkan, di Lapas Muaro tercatat sebanyak 501 pemilih sedangkan di Rutan Anak Air 257 pemilih.

“Warga binaan ini masuk dalam pendataan karena memang memiliki hak memilih di Kota Padang sehingga masuk di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” terangnya pada saat konferensi pers terkait persiapan menjelang pelaksanaan pemungutan suara, Minggu (24/6).

Menurut Riki, jumlah warga binaan yang tercatat dalam DPT tersebut bisa saja berkurang apabila setelah penetapan DPT ada yang sudah menyelesaikan masa hukuman. Warga binaan yang sudah bebas ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan mengurus model A5 untuk memilih di TPS tempat tinggalnya.

Dia menegaskan, untuk pemilihan walikota – wakil walikota Padang, hanya warga binaan yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Padang yang berhak memilih. Sedangkan warga binaan yang berasal dari luar daerah atau tidak memiliki KTP Kota Padang tidak berhak memilih.

Untuk warga binaan baru yang sebelumnya sudah terdaftar di daerah tempat tinggalnya, juga harus mendapatkan surat keterangan pindah memilih form model A5. Warga binaan yang baru masuk setelah pendataan dan penetapan DPT tidak tercatat sebagai pemilih di Lapas atau Rutan.

“Untuk warga binaan baru yang masuk setelah penetapan DPT juga harus mengurus surat pindah memilih yaitu form model A5 untuk menggunakan hak pilihnya,” terang Riki.

Sementara itu, untuk pemilih yang tengah berada di tahanan kepolisian, baik di Polsek, Polresta dan Polda saat ini KPU tengah melakukan pendataan. Sementara ini tercatat 26 orang pemilih tengah berurusan dengan pihak berwajib dan berada di dalam tahanan kepolisian.

“Itu baru data sementara dan kami masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Terkait dengan pemilih yang tengah berada di rumah sakit, Komisioner KPU Kota Padang Yusrin Trinanda menjelaskan saat ini masih dalam pendataan. Ia mengimbau agar masyarakat yang tengah berada di rumah sakit baik pasien rawat inap maupun keluarga pasien agar mengurus surat pindah memilih dari TPS asal ke TPS di sekitar rumah sakit.

“Untuk sementara masih dalam pendataan. Kami mengimbau masyarakat pemilih yang terpaksa harus berada di rumah sakit pada saat pemungutan suara agar mengurus surat pindah memilih,” terangnya.

Dia menambahkan, saat pemungutan suara nanti, petugas KPPS akan mendatangi pasien rawat inap untuk melayani penggunaan hak suara pasien. Petugas akan datang dengan membawa kotak suara kosong dan surat suara dikawal pihak keamanan dan petugas pengawas serta saksi.

“Yang dilayani dengan kotak suara berjalan ini hanyalah pasien rawat inap, sedangkan keluarga pasien harus mendatangi TPS terdekat di rumah sakit tersebut,” katanya.

Pemungutan suara Pilkada Kota Padang akan dilangsungkan pada Rabu tanggal 27 Juni 2018. KPU telah menetapkan, jumlah pemilih tercatat di DPT untuk pilkada aalah sebanyak 535.265 orang.

Pilkada Kota Padang diikuti dua pasangan calon (paslon) yaitu paslon nomor urut 1 Emzalmi – Desri Ayunda dan paslon nomor urut 2 Mahyeldi – Hendri Septa. Paslon nomor urut 1 diusung oleh koalisi tujuh parpol yaitu PDIP, PPP, Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem dan PKB. Sedangkan paslon nomor urut 2 diusung oleh koalisi PAN dan PKS. (fdc)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *