
DHARMASRAYA – Sebanyak 64 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Dharmasraya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari 310 berkas yang diajukan, hanya 374 dokumen persyaratan yang dinyatakan Memenuhi Syarat( MS).
Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, Maradis menyatakatan, total 374 yang mengajukan persyaratan bacaleg dari 15 partai politik di Dharmasraya, yang MS sebanyak 310 berkas bacaleg.
“KPU telah menyerahkan hasil verifikasi dokumen persyaratan kepada partai politik sekaligus penyerahan Daftar Calon Sementara (DCS),” kata Maradis, Rabu (28/8).
Sebelumnya, terkait nama-nama bakal caleg yang dinyatakan dokumen persyaratannya memenuhi syarat, selengkapnya akan diumumkan ke publik.
“Sedangkan proses sebelum DCS ditetapkan jadi Daftar Calon Tetap (DCT) akan ada tahapan ruang tanggapan bagi masyarakat. Sebelum DCS menjadi DCT,” pungkasnya. (tumpak)
Komentar