
PAINAN – Tim Terpadu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan melakukan operasi yustisi di beberapa titik keramaian dan kawasan wisata di daerah itu Rabu (7/4).
Dalam operasi itu, sebanyak 53 orang terjaring karena mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Mereka yang terjaring mendapatkan sanksi berupa kerja sosial.
Sekretaris Satgas Covid-19, Pessel, Dailipal, dihubungi Kamis (8/4) menyebutkan, pihaknya bersama Tim Terpadu Provinsi Sumbar telah melakukan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di beberapa titik keramaian dan kawasan wisata di daerah itu pada Rabu.
“Upaya itu dilakukan untuk menegakkan hukum (Gakkum) Peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020. Dari operasi yang dilakukan, masih ada warga yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19,” kata Dailipal.
Dia menambahkan, Operasi Yustisi Prokes pada Rabu digelar hingga pukul 17.00 Wib. Melibatkan 26 personil, terdiri dari 13 personil Satpol PP Provinsi Sumbar, 10 orang Satpol PP Kabupaten Pessel, 2 personel Polda Sumbar, dan 1 personel Korem 032 Wira Braja.
Dailipal menegaskan, Operasi Yustisi Prokes tersebut akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Ini akan terus dilakukan di seluruh titik keramaian dan objek wisata yang ada di Pessel,” tegasnya.
Menurutnya, edukasi tentang adaptasi kebiasaan baru kepada masyarakat masih perlu digencarkan. Agar, ke depan penerapan protokol kesehatan semakin disiplin dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Zal)
Komentar