MENTAWAI – Tim akreditasi provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan penilaian ke 50 sekolah yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang mengajukan data persayaratan untuk diakreditasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mentawai, Oreste Sakeroe mengatakan, data sekolah yang akan di areditasi itu yakni, tingkat SD sebanyak 31 sekolah, SMP 7 sekolah, MIS 1 sekolah, SLB 2 sekolah, MAS 3 sekolah, MTSN 2 sekolah dan SMA 4 sekolah.
“Intinya setiap sekolah yang akan di akreditasi sudah lengkap dengan persyaratan seperti data-data sekolah serta berpedoman kepada delapan standar pendidikan nasional,” kata Oreste Sakeru kepada padangmedia, Rabu (10/4).
Pengurusan akreditasi sekolah yang sangat penting itu adalah mempersiapkan data sesuai persyaratan yang ada di Kemendikbud, bahkan kita juga tegaskan pengajuan data sekolah paling lambat tanggal 25 April 2019 khusus sekolah yang ada di Mentawai.
“Namun demikian, walaupun batas waktu yang diberikan Kemendikbud dalam pengurusan akreditasi sekolah ditetapkan pada tanggal 30 April 2019, namun kita dari Mentawai menginginkan lebih cepat, sehingga mempermudahkan untuk pengurusan yang lainnya,” katanya.
“Jangan coba-coba di akhir waktu yang telah ditetapkan, karena ini secara nasional. Persoalannya waktu yang di tetapkan Kemendikbud itu batasnya hanya sampai jam 24.00 WIB, lewat jam tersebut tidak menerima data lagi,” jelasnya.
Dengan hadirnya tim akreditasi provinsi nanti, diharapkan sekolah yang dinilai semuanya masuk akreditasi, karena dengan masuk akreditasi sekolah akan memudahkan untuk melaksanakan kegiatan ujian serta tidak menumpang di sekolah lain. (Ers)
Komentar