5 Tahun Menjadi DPO, Pengacara Dibekuk Kajari Mentawai

kejari mentawai
Pengacara Manatap Ambarita (baju putih lengan panjang) saat dijemput oleh tim Kejari Mentawai di Gedung Menara Siticon Jakarta Barat, Kamis (24/11). (ist)

MENTAWAI – Setelah sekitar lima tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), salah seorang pengacara dibekuk tim kejaksaan Negeri Mentawai di Gedung Menara Siticon Jakarta Barat, Kamis (24/11). Pengacara bernama Manatap Ambarita tersebut menjadi tersangka saat menjadi Penasehat Hukum Afner Ambarita yang tersangkut dalam kasus penyalahgunaan sisa anggaran tahun 2005 Dinas Kimpraswil senilai Rp735,5 juta.

Manatap Ambarita dijemput tim Kajari Mentawai di Jakarta dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, Mustofa.

Intel Kasipidsus Kejari Mentawai, Jovan Waruwu kepada padangmedia.com, Jumat (25/11) mengatakan, Manatap Ambarita ditangkap Kamis (24/11) pada pukul 11.00 WIB siang di Gedung Menara Siticon Jakarta. Tim Kejari Mentawai lalu membawa tersangka ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk dititip sementara.

Pada hari itu juga, malamnya, Manatap Ambarita dibawa menuju Padang oleh Tim Kejari Mentawai. Sesampainya di Bandara Internasional Minangkabau sekitar pukul 21.00 WIB, Manatap Ambarita disambut tim lain dari Kejari Mentawai dan segera dibawa ke LP Muaro Padang untuk menjalani putusan pidana pengadilan terhadapnya.

Jovan mengatakan, penangkapan Manatap Ambarita atas koordinasi bersama sejumlah pihak seperti Direktorat Penindakan KPK dan pihak Polres Jaktim. “Direktorat Penindakan KPK dan Polres Jatim telah membantu tim kami dalam menemukan jejak DPO itu,” katanya.

Dari laporan Kajari mentawai, Manatap merupakan terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, dengan hukuman 3 tahun penjara. Yang bersangkutan didakwa melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor di mana setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, maka dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp150 juta atau Rp600 juta.

Kasus yang menimpa Manatap tersebut berawal saat Afner Ambarita bersama Manatap Ambarita berangkat menuju Kejaksaan Tinggi Sumbar pada 3 April tahun 2008. Keduanya datang untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, dalam penyidikan tersebut Manatap melarang Afner masuk ruangan.

Dari perbuatannya, Manatap dinilai telah menghalang-halangi penyidikan Pengadilan Negeri Padang. Karena itu, pengacara Manatap divonis hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan pada waktu itu.

Dalam keputusan tersebut, Manatap Ambarita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang karena tidak menerima putusan. Namun, pengajuan banding itu ditolak PN Padang. Manatap Ambarita kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, tapi keputusan yang dikeluarkan malah memperberat hukuman yang sebelumnya divonis PN Padang dari 3 bulan kurungan menjadi 3 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsidair 1 bulan. (ers)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *