47 Koperasi di Agam Dibubarkan Selama 2017

Pelaksanaan RAT salah satu koperasi di Agam. (fajar)

AGAM – Sebanyak 47 unit koperasi di Kabupaten Agam dibubarkan selama tahun 2017. Pembubaran dilakukan karena koperasi yang bersangkutan tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan atau secara umum tidak aktif. Pembubaran tidak ada hubungan dengan pemerintah atau berhutang ke negara.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam, Aryati, Selasa  (19/12) membenarkan jika ada puluhan koperasi yang sudah dibubarkan pada tahun 2017.

Dikatakannya, pembubaran koperasi itu berdasar pada Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor: 65/Kep/M.KUKM.2VII/2017 tentang Perubahan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 Tentang Pembubaran Koperasi.

Menurutnya, banyak koperasi tersebut yang tidak aktif dan tidak melaksanakan rapat anggota tahunan. Penonaktifan beradasarkan evaluasi Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Agam.

“Koperasi yang dibubarkan ini karena tidak jalan dan tidak menjalakan ketentuan sebagaimana koperasi. Pada umumnya, koperasi yang dibubarkan itu merupakan koperasi pertanian yang dibentuk pada 1998-2000. Hal ini penting dilakukan untuk efektifitas,” katanya.

Menurut Aryati, sebenarnya ada sebanyak 61 unit koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan ke Kementeri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia. Tetapi, dari jumlah tersebut, baru 47 yang dibubarkan.

Koperasi yang memiliki izin di Agam sebanyak 263 unit. Dari 263 koperasi itu, hanya 161 unit yang aktif melakukan aktifitas, rapat anggota tahunan dan lainnya. Sebelum pengusulan itu, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada koperasi dan melakukan verifikasi.

“Banyak yang tidak terpenuhi dalam verifikasi lapangan. Ada yang tidak ada alamat, tidak jelas dan pengurus. Dari perkiraan, ada 102 koperasi lainnya tidak aktif,” jelasnya. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.