41 BPR di Sumbar Lakukan Merger Jadi 17 BPR

PADANG – Sebanyak 41 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Sumatera Barat melakukan penggabungan (merger). Peresmian bergabungnya BPR dan BPRS tersebut dilakukan di auditorium gubernuran Sumatera Barat, Selasa (17/12/2019). Penggabungan ini diharapkan mendorong tingkat kompetisi BPR dan BPRS yang semakin kuat serta peningkatan akses keuangan masyarakat.

Peresmian penggabungan 41 BPR dan BPRS tersebut dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritasi Jasa Keuangan (OJK), Teguh Supangkat. Menurut Teguh, merger merupakan momentum untuk konsolidasi dalam rangka menghadapi tantangan bisnis perbankan ke depan yang semakin kompetitif.

“Tantangan tersebut membutuhkan inovasi dan efisiensi serta permodalan yang kuat sehingga OJK mendorong BPR dan BPRS melakukan penggabungan,” katanya.

Dia menyebutkan, BPR dan BPRS merupakan ujung tombak dalam pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan bergabung, akan meningkatkan akses masyarakat terhadap perbankan karena daya jangkau yang akan semakin luas dengan permodalan yang semakin kuat.

Konsolidasi BPR dan BPRS tersebut juga sejalan dengan ketentuan kewajiban pemenuhan modal inti yang diatur di dalam POJK nomor 5/POJK.03/2015. Peraturan tersebut memuat ketentuan tentang kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti sebesar Rp3 miliar hingga akhir Desember 2019 serta Rp6 miliar pada 2024.

“Peningkatan modal BPR dan BPRS tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dalam menghadapi tantangan di bisnis perbankan yang semakin kompetitif,” ulasnya.

Dia menyampaikan apresiasi terhadap 41 BPR dan BPRS yang tersebar di 15 kabupaten dan kota di Sumatera Barat tersebut dalam mengambil aksi korporasi melakukan penggabungan. Dia meyakini, aksi korporasi tersebut diambil dengan melalui proses yang cukup panjang.

“Langkah ini merupakan suatu kemajuan karena dengan merger terutama untuk mempercepat pemenuhan ketentuan modal inti minimal tanpa harus melakukan penambahan setoran modal,” ujarnya.

Merger sekaligus juga untuk meningkatkan daya saing, meningkatkan tata kelola serta efisiensi operasional. Secara bersamaan, juga untuk menurunkan persaingan dengan BPR lainnya serta bisa meningkatkan kemampuan likuiditas serta lending, dan akan meningkatkan laba BPR.

Kepala Perwakilan OJK wilayah Sumatera Barat, Darwisman, dalam kesempatan itu menyebutkan, dari 17 grup hasil merger 41 BPR tersebut, satu grup telah menjadi BPR dengan total aset dan modal inti terbesar di Sumatera Barat. Sedangkan 16 grup BPR merger lainnya sedang dalam proses pemenuhan dokumen persyaratan administrasi.

“Terhadap BPR yang sedang dalam proses merger, OJK akan melakukan asistensi serta mengawasi jalannya proses penggabungan agar proses merger dapat berjalan dengan baik,” kata Darwisman.

Dalam kesempatan itu, Darwisman juga mengakui tingkat Non Performing Loan (NPL) BPR di Sumatera Barat masih tinggi, di atas 5 persen. Terhadap BPR yang tengah menghadapi kondisi tersebut, OJK terus melakukan asistensi dan pengawasan intensif. Namun sejauh ini, sepanjang tahun 2019 dia menegaskan, tidak ada BPR atau BPRS yang masuk dalam Daftar Bank dalam Pengawasan Khusus (DPK).

“NPL BPR memang masih tinggi, di atas 5 persen namun OJK terus melakukan asistensi dan pengawasan intensif. Sejauh ini tidak ada BPR yang masuk dalam pengawasan khusus,” terangnya.

Dia memaklumi kondisi masih tingginya NPL di BPR akibat dari pelemahan daya pengembalian kredit dari nasabah. Hal itu disebabkan oleh berbagai faktor.

“Misalnya BPR yang beroperasi di daerah perkebunan atau pertanian. Tingkat pengembalian kredit nasabah sangat dipengaruhi oleh tingkat panen dan harga jual komoditas,” ulasnya.

Dia berharap, dengan penggabungan BPR dan BPRS tersebut, ke depan akan ada BPR yang kuat tumbuh dan berkembang di Sumatera Barat. Hal ini akan menjadi faktor penguat ekonomi. (fdc)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.