32 Perusahaan Perdagangan Sapi Impor Didenda Miliaran Rupiah

Sapi impor jenis Simental (ilustrasi/jualansapi.com)
Sapi impor jenis Simental (ilustrasi/jualansapi.com)

JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan menjatuhkan sanksi denda kepada 32 perusahaan perdagangan sapi impor dalam perdagangan sapi impor di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Denda yang dijatuhkan bervariasi mulai dari puluhan juta sampai puluhan miliaran rupiah.

Siaran pers KPPU melalui email yang dikirim Betty Ramoos Siahaan diterima padangmedia, Senin (2/5) menjelaskan, ke 32 perusahaan tersebut terbukti melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam perdagangan sapi impor di wilayah Jabodetabek. KPPU melalui majelis komisi telah selesai melakukan pemeriksaan perkara dengan nomor 10/KPPU-I/2015 itu dan dari hasil pemeriksaan perusahaan-perusahan tersebut terbukti melanggar.

Majelis Komisi yang menangani perkara ini terdiri dari Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Dr. Sukarmi, S.H., M.H., Dr. Sukarmi, S.H., M.H., Saidah Sakwan, M.A., Drs. Munrokhim Misanam, M.A.Ec, Ph.D., dan Prof. Tresna P. Soemardi, S.E, M.S., masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi. Keputusan itu diambil pada Jumat 22 April 2016 di ruang pemeriksaan Kantor KPPU di Jalan Juanda Jakarta Pusat.

Objek perkara a quo adalah perdagangan sapi impor untuk memasok kebutuhan daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2013- Agustus 2015. Dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta-fakta tentang kesepakatan yang dilakukan dengan difasilitasi APFINDO melalui rangkaian pertemuan yang pada akhirnya menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para Terlapor yaitu adanya rescheduling sales.

Tindakan ini dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di wilayah Jabodetabek dan/atau pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum. Tindakan penahanan pasokan dilakukan para Terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Dengan demikian,  Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada dua kementerian yaitu Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Kepada Kementerian Pertanian, majelis komisi merekomendasikan KPPU memberikan saran pertimbangan untuk membuat kebijakan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan melalui ketersediaan pasokan sapi dan keterjangkauan harga.

Sementara kepada Kementerian Perdagangan direkomendasikan memberikan saran pertimbangan  untuk menetapkan kebijakan pemberian persetujuan kuota sapi impor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun di muka kepada importir guna menjamin kepastian distribusi. Kemudian diminta untuk memeriksa adanya hubungan afiliasi diantara para importir dalam pemberian persetujuan kuota sapi impor untuk menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

Sedangkan untuk para Terlapor, setelah mempertimbangkan fakta-fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan Investigator dan para Terlapor, maka Majelis Komisi memutuskan ke 32 perusahaan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c UU nomor 5 tahun 1999.

Majelis Komisi memutuskan menghukum para terlapor membayar denda yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

Jumlah denda yang harus dibayarkan oleh seluruh perusahaan terlapor tersebut tidak sama, mulai puluhan juta sampai miliaran rupiah. Hukuman denda paling besar dikenakan sebesar Rp21,398 miliar lebih terhadap terlapor XX PT TUM dan denda paling kecil dikenakan kepada terlapor XXIV PT SCK sebesar Rp71,414 juta. Seluruh terlapor diperintahkan untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. (feb/*)

print

BERITA TERKAIT

One thought on “32 Perusahaan Perdagangan Sapi Impor Didenda Miliaran Rupiah

  1. Subhanllah Alhamdulillah Dengan ini kami sampaikan bahwa kami
    akan memulai melayani pemesanan Hewan Kurban untuk tahun 2015/1436 H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *