308 Badan Publik di Sumbar Sudah Mengisi Kuisioner Keterbukaan Informasi

Ketua tim Monev KIP Komisi Informas Sumbar Arif Yumardi bersama anggota. (ist)

PADANG – Proses pengisian kuisioner keterbukaan informasi telah berakhir tepat pukul 00.00 WIB Jumat (5/8/2022). Tahap ini merupakan langkah awal menuju anugerah keterbukaan informasi tahun 2022.

Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Arif Yumardi menyebutkan, sebanyak 308 badan publik telah menyelesaikan proses pengisian kuisioner dan siap untuk diverifikasi oleh Tim Monev.

“Sampai pukul 00.00 Wib malam tadi sebanyak 308 badan publik telah mengisi kuisioner pada lembaran Self Assesment Questionnaire (SAQ),” kata Arif, Sabtu (6/8/2022).

Dia menyebutkan, dalam tahap tersebut, badan publik mengisi lembar kuisioner secara mandiri dengan menyertakan data dukungan terhadap jawaban yang diberikan. “Artinya 308 badan publik tersebut akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi,” ujarnya.

Arif menambahkan, tahun ini terjadi peningkatan secara jumlah badan publik yang ikut berpartisipasi dalam monev keterbukaan informasi publik. Hal itu menunjukkan bahwa badan publik semakin patuh kepada keterbukaan informasi yang diamanahkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008.

“Tahun ini semakin membaik, terjadi peningkatan jumlah badan publik yang ikut berpartisipasi yang artinya menunjukkan kepatuhan terhadap keterbukaan informasi publik semakin membaik di Sumbar,” ucapnya. (Fec)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.