SAWAHLUNTO – Sebanyak 3.357 orang penduduk kota Sawahlunto belum melakukan rekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Jumlah penduduk wajib KTP di Sawahlunto sebanyak 45.266 orang.
Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto Lelis Epriyanti menyatakan, dari 65.064 jumlah penduduk kota Sawahlunto yang diwajibkan
memiliki KTP sebanyak 45.266 orang.
” Dari pendataan diketahui sebanyak 3.357 penduduk belum melakukan rekam data sedangkan sebanyak 3.363 penduduk sudah melakukan rekam data namun
belum mengulang kembali karena program e-KTP pusat belum mengeluarkan e-KTP mereka” katanya, Senin (1/2).
Dia menambahkan kepada warga yang telah rekam data namun belum mendapatkan e-KTP dapat melakukan rekam data, karena data tahun 2012 belum tentu sama dengan data saat ini. Dinas Dukcapil akan terus melakukan sosialisasi agar semua penduduk wajib KTP melakukan rekam data untuk memiliki e-KTP. (tumpak)