29 Laporan Persaingan Usaha, Sebagian Besar Masalah Tender

Forum Jurnalis dan Workshop KPPU Medan di Padang, Senin (31/10). (febry)
Forum Jurnalis dan Workshop KPPU Medan di Padang, Senin (31/10). (febry)

PADANG – Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan tahun 2016 ini telah menerima sebanyak 29 laporan terkait persaingan usaha. Namun, dari jumlah laporan tersebut, 24 diantaranya adalah masalah tender pengadaan barang dan jasa.

Kepala KPD KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu dalam kegiatan Forum Jurnalis dan Workshop KPPU KPD Medan di Padang, Sumatera Barat, Senin (31/10) mengungkapkan hal tersebut. Laporan tersebut masuk dari periode Januari hingga September.

“Dari Januari hingga September ini, laporan yang masuk ke KPPU KPD Medan sebanyak 29 laporan, 24 laporan diantaranya adalah masalah tender,” ungkapnya kepada wartawan dalam kegiatan tersebut.

Dibagi atas wilayah kerja, dari tiga daerah yang masuk dalam wilayah kerja KPD Medan, terbanyak adalah dari Provinsi Sumatera Utara yaitu 25 laporan. Sedangkan dari provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Sumatera Barat masing-masing hanya 2 laporan.

“KPPU KPD Medan memiliki tiga daerah wilayah kerja yaitu Sumut, NAD dan Sumbar. Terbanyak laporan adalah Sumut dengan 25 laporan sementara dari NAD dan Sumbar masing-masing hanya 2 laporan,” jelasnya.

Melalui berbagai kegiatan yang diadakan, diharapkan masyarakat dapat semakin memahami tugas pokok dan fungsi KPPU dalam menjaga iklim usaha yang sehat di Indonesia. Diakui, dari KPD KPPU yang ada di seluruh Indonesia saat ini, laporan terbanyak masuk memang di daerah tempat kantor KPD berada.

Untuk itu ia berharap, melalui sosialisasi dan upaya menggandeng media massa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap persaingan usaha sesuai amanat UU nomor 5 tahun 1999. Dia menegaskan, identitas pelapor dalam kasus persaingan usaha di KPPU sepenuhnya dirahasiakan, sesuai pasal 38 ayat 3 UU tersebut.

Hakim menambahkan, tugas utama KPPU berdasarkan UU nomor 5 tahun 1999 ada empat yaitu penegakan hukum, advokasi kebijakan, pengendalian merger dan pengawasan kemitraan. KPPU memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis.

Dalam tugas advokasi, KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah kepda persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga memiliki kewenangan untuk menerima dan mengevaluasi merger yang dinotifikasi dan dikonsultasikan, dengan penguatan kewenangan melalui PP nomor 57 tahun 2010. Penguatan kewenangan KPPU dalam pengawasan kemitraan dipertegas melalui UU nomor 20 tahun 2008 dan PP nomor 17 tahun 2013. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *