AGAM – Sebanyak 273 warga binaan Lapas klas II B Padang Lansano, kabupaten Agam, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi kemerdekaan dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI. Pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999, dan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 1999.
Penyerahan remisi diawali dengan upacara dan Bupati Agam bertindak selaku Inspektur Upacara. Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, Kajari Agam, Kalapas Lubuk Basung, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung dan beberapa kepala OPD.
Usai penyerahan remisi, Bupati Agam beserta rombongan menyempatkan diri menyalami seluruh warga binaan Lapas Klas IIB Lubuk Basung, yang menjadi peserta upacara. Melalui dialog langsung Bupati dengan warga binaan, tentang kasus yang menjerat mereka, hampir 50 persen warga binaan terjerat narkoba.
Di samping itu, sekitar 45 persen kasus yang berbeda yaitu pencurian dan asusila. Namun, dari data lapas Padang Lansano, kasus pencurian di Kabupaten Agam sudah mulai berkurang. (fajar)
Komentar