MENTAWAI – Sebanyak 265 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kepulauan Mentawai formasi tahun 2018 menerima Surat Keputusan (SK) di Aula Bappeda Tuapeijat, Jumat (8/3).
Penyerahan SK kepada peserta di berikan secara simbolis oleh Wakil Bupati Mentawai, selain itu juga SK yang di berikan merupakan CPNS yang telah di nyatakan lulus dan memenuih persyaratan.
Wakil Bupati Mentawai, Kortanius Sabeleake menyebutkan, CPNS yang menerima SK jangan puas dulu, karena masih ada tugas selanjutnya untuk mengikuti diklat dan akan di lakukan penilaian selama menjalankan tugas.
Saat ini SK yang di terima peserta CPNS masih 80 persen, jadi untuk menjadi 100 persen tentu masih ada tugas yang akan di lanjutkan” Kata Kortanius.
Terkait dengan pindah tugas, kata Kortanius CPNS harus mengikuti persyaratan awal bahwa setiap CPNS yang lulus harus siap mengabdi selama 10 tahun, apabila belum sampai waktu yang di tentukan, maka siap di berhentikan, ujarnya.
“Kita berharap CPNS yang sudah ditugaskan di tempat masing-masing daerah bisa melaksanakan tugas dengan baik. Jadi, tidak ada lagi alasan yang lain, karena pemerintah sudah mengupayakan fasilitas yang ada di setiap kecamatan,” kata Wagub.
Sementara Plt. Sekdakab Mentawai, Martinus D mengatakan, proses penerimaan SK CPNS saat ini agak lebih cepat di banding dengan CPNS tahun sebelumnya, selain itu menjadi ASN adalah orang pilihan.
Maka dalam hal ini, Martinus menegaskan tidak ada lagi pegawai negeri hanya baru beberapa tahun dinas mengusulkan pindah, sekarang tidak bisa dilakukan sudah diikat dengan perjanjian kerja selama 10 tahun mengabdi, ujarnya.
Bahkan, pemerintah akan lebih meningkatkan penegakan disiplin bagi pegawai negeri yang melanggar aturan. Sekarang kita terus melakukan pembenahan terhadap ASN yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, katanya.
Bagi pegawai yang melanggar aturan akan diproses. Tidak ada bagi pengawai diberi toleransi apabila melakukan pelanggaran sesuai PP nomor 5 tahun 2010 tentang disiplin PNS, tukasnya. (ers)
Komentar