PADANG PANJANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang akan menggelar Debat Publik untuk Calon Walikota (Cawako) dan Calon Wakil Walikota (Cawawako) pada Pilkada 2024. Debat direncanakan akan dilaksanakan sebanyak tiga kali, pada 23 Oktober, 6 November dan 21 November.
Hal ini disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Padang Panjang, Masnaidi pada Konferensi Pers Tahapan Kampanye, Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024, Selasa (8/10) di Gazuma Cafe.
“Untuk tempat pelaksanaan debat publik kita masih mencari lokasi yang tepat dan sesuai dengan jadwal yang sudah kita rencanakan. Kita berharap pada pelaksanaan debat ini kondisi tetap damai dan kondusif,” ungkapnya.
Masnaidi menjelaskan, debat pertama 23 Oktober khusus debat cawako. Debat kedua 6 November khusus debat cawawako. Pada 21 November adalah debat paslon. Sedangkan untuk Rapat Umum dijadwalkan pada 21-23 November untuk paslon.
Dikesempatan itu, Masnaidi juga menyampaikan tahapan kampanye sudah dimulai dari 25 September lalu hingga 23 November mendatang. Dikatakannya, ada beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yang difasilitasi KPU, di antaranya selebaran, poster, pamflet dan lainnya.
“Masing-masing paslon akan mendapatkan 3.325 buah selebaran. Lima buah baliho yang berisi ketiga paslon. Umbul-umbul 20 buah per paslon di setiap kecamatan. Spanduk dua buah per kelurahan masing-masing paslon. Masing-masing paslon boleh mencetak 200% dari APK ini dan tidak boleh lebih. Bahan kampanye ini akan diserahkan ke paslon untuk disebarkan, sedangkan baliho, spanduk dan umbul-umbul akan dipasang sendiri oleh KPU,” jelasnya.
Sementara untuk DPTb, jelasnya, merupakan daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS. Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Pindah memilih, tenggatnya hingga 28 Oktober 2024. Syaratnya, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti asuhan atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.
Hingga 20 November 2024, di antaranya sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan dan menjalankan tugas saat pemungutan.
“Dengan syarat pengurusan yaitu, KTP-el, KK, biodata penduduk atau IKD, bukti dukung yang sesuai dengan syarat pindah memilih. Tempat pendaftaran DPTb yaitu Kantor KPU Padang Panjang, Kantor PPK dan Kantor PPS se-Padang Panjang,” terangnya.
Sedangkan untuk KPPS, kata Masnaidi, direncanakan dilantik pada 7 November mendatang, yang terdiri dari tujuh orang di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebanyak 96 TPS. (de)