MENTAWAI – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Mentawai akan segera melaksanakan pelelangan kendaraan di awal tahun 2017. Ada 21 kendaraan aset Pemkab Mentawai yang akan dilelang.
Kepala Bidang Aset DPPKAD Mentawai, Andre Ola Veric, SE.MM saat ditemui padangmedia.com di ruangannya, Kamis (22/12) mengatakan, pelelangan dilakukan supaya tidak terjadi penumpukan aset dan menghindari terjadinya penelantaran aset kendaraan. Pelelangan kendaraan direncanakan awal Januari 2017 dan baru pertama kalinya di Pemkab Mentawai.
Jumlah kendaraan roda empat yang akan dilelang itu masing-masing dari Setda Umum Daerah sebanyak 16 unit, Kesabnglinmaspol 1 unit, Sekretariat DPRD Mentawai 4 unit dan 4 unit lagi kendaraan roda dua dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kendaraan roda empat yang kondisinya baru dari pengadaan tahun sebelumnya itu sebanyak 7 unit, terdiri dari Dinas Bappeda Mentawai, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Asisten I, Sekda dan DPRD Mentawai.
“Setelah dilakukan rapat, ternyata hampir seluruh SKPD berminat untuk mendaftar lelang kendaraan tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, kondisi kendaraan yang berada di lingkungan Pemkab Mentawai dalam kondisi baik hingga 2010 sebanyak 228 dan kendaraan dalam kodisi rusak berat sebanyak 437 unit. Sementara, daftar barang yang dihibahkan ke masyarakat hingga tahun 2010 dari Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 80 unit. Aset tersebut merupakan alat tangkap ikan yang diserahkan kepada kelompok nelayan.
Lebih jauh dikatakan Andre, sesuai hasil rapat yang dilakukan beberapa waktu lalu, penambahan kendaraan baru yang diajukan dalam APBD 2017 hanya 5 unit. Selanjutnya akan diajukan dalam perubahan. Karena keterbatasan anggaran, lelang kendaraan dilakukan secara berangsur.
Pengadaan kendaraan sebanyak 5 unit pada anggaran APBD 2017 itu akan dipusatkan di Sekretariat daerah yang terdiri 2 unit mobil operasional dan 3 unit mobil mini bus. Sementara saat ini pihaknya lagi melakukan KIR kendaraan untuk dilakukan pelelangan awal tahun.
Pada intinya Andre menyebutkan, pelelangan aset akan dilakukan secara keseluruhan, sesuai aturan Pepres 84 dan Peraturan Permendagri di mana pemegang aset harus meyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kalau dilelang secara keseluruhan, bisa-bisa Kepala Bagian (Kabag) akan jalan kaki nantinya atau naik kendaran roda dua untuk sementara,” tuturnya.
Hasil pelelangan kendaraan nanti akan masuk ke kas daerah, karena prosedur semuanya itu di lakukan oleh pihak KPKNL. Bagi yang mendaftar akan membayar premi ke rekening KPKNL sementara, lalu uang tersebut disetor ke kas daerah. DPPKD dalam pelaksanaan pelelangan hanya sebagai penyelenggara, karena pelelangan kendaraan dilakukan secara online.
Untuk proses pelelangan kendaraan akan diumumkan lewat media atau dalam bentuk pengumuman. Bila gagal pada tahap pertama bisa dilakukan penilaian ulang kembali, bahkan bisa turun harga pelelangan. Namun, bila pada tahap kedua belum juga ada yang mengambil, maka pihaknya akan melakukan penujukan langsung enam bulan berikutnya. (ers)