PAINAN – Operasi Tim Gabungan Penegak Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kabupaten Pesisir Selatan kembali menjaring 205 pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar tersebut terjaring tim gabungan di Kecamatan Sutera dan Kecamatan Lengayang, Minggu (15/11/2020).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal selaku sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, total pelanggar yang ditindak selama operasi yustisi protokol kesehatan sudah mencapai 971 orang. Mereka terjaring di 18 lokasi.
“Dari operasi penegakan Perda provinsi nomor 6 tahun 2020 tentang AKB, tim gabungan telah menjaring dan menindak 971 orang. Bertambah setelah dalam operasi Minggu di kecamatan Sutera dan Lengayang terjalin lagi 205 orang pelanggar,” kata Dailipal didampingi Juru Bicara Satgas Covid-19, Rinaldi, Senin (16/11/2020).
Sesuai ketentuan, Para pelanggar didata ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada). Kemudian dikenai sanksi kerja sosial, karena seluruhnya merupakan pelanggaran pertama.
Dia menjelaskan, dalam operasi di kecamatan Sutera terjaring 99 orang pelanggar. Sedangkan di Kecamatan Lengayang terjaring sebanyak 106 orang.
“Para pelanggar terdiri dari pengguna jalan dan pengunjung pasar dengan jenis pelanggaran sebagian besar tidak memakai masker,” jelasnya.
Dailipal menambahkan, melihat masih ada warga yang tidak memakai masker, perlu dilakukan edukasi tentang AKB secara lebih masif. Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Masih perlu dilakukan edukasi untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mendisiplinkan diri menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun,” tandasnya. (Febry)