2017, Rata-rata UMP Naik 8,25 Persen

Ilustrasi. (ist)
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh tanah air untuk tahun 2017. Rata-rata UMP mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen. Dengan kenaikan itu, maka UMP tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp3.335.700. Sementara, yang terendah adalah Provinsi DIY sebesar Rp1.337.645.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Haiyani Rumondang mengatakan, dari 34 provinsi di Indonesia, 30 provinsi telah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, 4 di antaranya melaksanakan penyesuaian pertahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan 4 sisanya tidak mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015.

“Sebanyak 34 Provinsi telah menetapkan UMP 2017, 30 Provinsi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapannya. Sedangkan 4 Provinsi, yakni Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh tidak sesuai PP No. 78,” kata Haiyani pada konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (28/11).

Dari 30 provinsi yang mengacu pada PP 78 tahun 2015 dalam menetapkan UMP, menurut Haiyani, ada empat provinsi yang menetapkan UMP tahun 2017 dengan pentahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Ke empat provinsi yang menetapkan UMP dengan pentahapan adalah Provinsi  Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan sebesar 10 persen, Provinsi Gorontalo sebesar 8,27 persen, Provinsi Maluku sebesar 8,45 persen, dan Provinsi Maluku Utara sebsar 17,48 persen,” jelas Haiyani.

Sementara tiga provinsi yang pada tahun 2016  tidak menetapkan UMP, lanjut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja iru, adalah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Rata-rata kenaikan UMP secara nasional tahun 2017 adalah sebesar 8,91% dan UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta, Rp. 3,355,750,00” tutup Haiyani.

Penetapan Upah Minimum tahun 2017 ditetapkan menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum, yaitu: UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % Δ PDBt)} dimana data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)) diambil dari Badan Pusat Statistika Republik Indonesia (BPS RI).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), besaran Produk Domestik Bruto (PDB) 2016 terdiri dari inflasi 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,18 persen sehingga kenaikan upah minimum 2017 sebesar 8,25 persen.

Haiyani menilai, kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen itu cukup mengakomodir semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Ia menilai hal itu tidak terlepas dari upaya pemerintah saat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dari 34 provinsi. (rin/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *