PADANG – Seiring pengalihan kewenangan pengelolaan jenjang pendidikan tingkat menengah atas (SMA dan SMK) ke Pemerintah Provinsi, maka terhitung mulai tahun 2017, sebanyak 2.800 orang guru honor menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Diharapkan, guru honorer tersebut mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan beban tugas yang diemban.
Harapan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano mengingatkan, pemerintah daerah harus menjamin kesejahteraan para guru honorer tersebut.
“DPRD mendorong pemerintah provinsi agar bisa memberikan kompensasi yang layak per bulan,” kata Arkadius, Kamis (29/11).
Dia melihat, honor yang diterima oleh guru honorer masih jauh dari kata cukup, sebab sistem penghitungan pembayaran honor yang dilakukan saat ini. Guru honor hanya dibayarkan berdasarkan jam mengajar perminggu.
“Karenanya, guru honor hanya menerima pada kisaran ratusan ribu rupiah yang tentu saja masih jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ulasnya.
Dia menyebutkan, DPRD Provinsi Sumatera Barat menginginkan, gru honor menerima honor per bulan minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan demikian, meskipun berstatus honorer, tenaga guru ini juga bisa menunjukkan kinerja dalam mengemban tugas mendidik anak-anak generasi bangsa.
Selain menyoal pemberian honor, Arkadius juga mengingatkan agar pemerintah provini melakukan pemetaan terhadap kebutuhan guru di seluruh kabupaten dan kota. Guru honorer juga hendaknya bisa disebar sesuai kebutuhan sehingga tidak menumpuk di daerah perkotaan.
“Sama seperti guru PNS, guru honorer ini hendaknya juga disebar untuk memenuhi kebutuhan guru. Harus dilakukan pemetaan dan menempatkan guru sesuai kebutuhan agar tidak menumpuk di perkotaan sementara daerah pelosok kekurangan,” sarannya.
Pengalihan kewenangan pengelolaan jenjang pendidikan SMA dan SMK mulai berjalan sejak Januari tahun 2017. Lebih dari 600 lembaga pendidikan SMA dan SMK di Sumatera Barat berpindah kewenangan ke pemerintah provinsi dari sebelumnya di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. (fdc)