PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyepakati untuk membahas sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Program Pembentukan Perda (Propem Perda) tahun 2017. Ranperda yang dibahas tersebut terdiri dari 16 Ranperda dari pemerintah daerah dan 3 Ranperda Hak Usul Prakarsa DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD Provinsi Sumatera Barat Risnaldi menjelaskan, Ranperda yang direncanakan untuk dibahas tersebut tidak saja amanat dari aturan perundang-undangan yang lebih tinggi tetapi juga merupakan kebutuhan daerah.
“Dari hasil pembahasan pembentukan Perda, akhirnya disepakati untuk membahas sebanyak 19 Ranperda pada tahun 2017 dimana 16 Ranperda dari pemerintah daerah dan 3 Ranperda usul prakarsa DPRD,” jelasnya.
Meski sudah diagendakan sebanyak 19 Ranperda yang masuk dalam Propem Perda, namun menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya Ranperda lain diluar itu. Hal itu bisa dilakukan apabila ada faktor-faktor yang mengharuskan.
Pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat melihat, Ranperda yang masuk dalam Propem Perda tahun 2017 tersebut sudah merupakan kebutuhan daerah dan sangat penting. Wakil Gubernur Nasrul Abit, Ranperda tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan daerah dan mengakomodir kepentingan masyarakat sebagai payung hukum.
“Ranperda tersebut sangat penting dan sudah merupakan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Penetapan Propem Perda tahun 2017 disepakati dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (25/11). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim bersama wakil ketua Arkadius Datuak Intan Bano, Darmawi dan Guspardi Gaus. (feb)