18 Orang Lulus Seleksi Lelang Jabatan Pemko Padangpanjang

Walikota Padangpanjang Hendri Arnis (ist)
Walikota Padangpanjang Hendri Arnis (ist)

PADANGPANJANG- Pemerintah Kota Padangpanjang telah melakukan proses lelang jabatan terhadap lima jabatan tinggi pratama di lingkup pemko setempat sejak akhir Pebruari 2016 lalu. Saat ini, ke 18 orang tersebut sudah menjalani tahap asesmen setelah sebelumnya dinyatakan lulus dalam tes akademik.

Lima jabatan eslon II di lingkup Pemko Padangpanjang yang dilelang adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanian dan Staf Ahli Bidang Pembangunan.

18 orang yang dinyatakan lolos tes akademik yang menjalani tahap asesmen tersebut, seperti diumumkan di situs resmi pemerintah Kota Padangpanjang adalah 4 orang untuk posisi Kepala Bappeda, 4 orang untuk posisi kepala BKD, 3 orang untuk posisi kepala Dinas Kesehatan  dan 4 orang untuk posisi Kepala Dinas Pertanian serta 3 orang untuk Staf Ahli Bidang Pembangunan.

4 orang peserta yang lolos sebagai calon Kepala Bappeda adalah Argus Saadah, Ichsanussataruddin, Indra Gusnady dan M. Albert Dwirta. Semua calon merupakan pegawai di Pemko Padangpanjang. Sementara untuk posisi Kepala BKD, peserta yang lolos adalah Afrizal, Hartati, Martoni dan Yunengsih. Semuanya juga berstatus sebagai pegawai di Pemko Padangpanjang.

Sedangkan untuk calon Kepala Dinas Kesehatan, dua orang, yaitu Asmayuni dan Rio Achdanelly merupakan pegawai pemko Padangpanjang sedangkan satu calon lainnya, Yulhendri berasal dari Kabupaten Agam. Kemudian untuk calon Kepala Dinas Pertanian, 3 orang pegawai pemko Padangpanjang yaitu Ade Nafrita Anas, Nasrul Yahya dan Syafrialis sementara Usman berasal dari Pemkab Padangpariaman.

Selanjutnya, untuk posisi Staf Ahli Bidang Pembangunan, tiga peserta yang lolos semuanya berasal dari Pemko Padangpanjang. Mereka adalah Iriansyah Tanjung, SE, M. Si, Rinofen, S. Sos dan Sukma, S. Sos.

Walikota Hendri Arnis mengharapkan, dengan melalui proses terbuka sesuai dengan UU ASN tersebut, pejabat yang akan menduduki posisi di dinas instansi di Pemko Padangpanjang benar-benar merupakan orang yang sudah teruji dan berkompeten. Sehingga diyakini akan mampu mengaplikasikan visi dan misi Kota Padangpanjang dalam menyusun program pembangunan. (feb/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *