1600 Anak Kurang Mampu di Pasaman Terima Bantuan dari Baznas

Wabup Pasaman Atos Pratama saat menyerahkan bantuan kepada siswa kurang mampu. (riki)

PASAMAN – Hingga bulan April 2018, sebanyak 1.600 anak-anak kurang mampu di Kabupaten Pasaman telah mendapatkan bantuan beasiswa dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman.

“Ya benar, sepanjang tahun 2018 ini, Baznas Pasaman telah menyalurkan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di daerah ini sebanyak 1.600 orang. Beasiswa itu diberikan mulai dari tingkatan sekolah PAUD hingga Perguruan Tinggi,” kata Ketua Baznas Pasaman, Syafrizal.

Selain itu, katanya, bantuan beasiswa juga diberikan kepada 50 orang yang hafal qur’an mulai dari satu juz hingga lima juz.

“Kini sedang dilakukan pembinaan 60 orang mahasiswa STAI yang sedang menghafal Alqur’an, tiga orang di antaranya meraih IP 4.00,” ucapnya.

Ia menyebutkan, pada Rabu pekan lalu usai upacara bertepatan dengan hari Pendidikan Nasional 2018, pihaknya juga menyerahkan beasiswa tersebut di halaman kantor bupati.

Syafrizal mengatakan, beasiswa itu langsung diserahkan oleh Bapak Bupati, Pasaman. Yusuf Lubis bersama dengan Wabup, Atos Pratama.

Dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional kemarin, jumlah beasiswa yang disalurkan oleh Baznas Pasaman, untuk PAUD 300 ribu, SD 400 ribu, SLTP 500 ribu, SLTA / MAN 600 ribu, dan Mahasiswa 800 ribu.

“Ini adalah salah satu program unggulan Baznas Pasaman Pasaman Cerdas. Pihaknya akan selalu meningkatkan jumlah penerima beasiswa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” tukasnya.

Terpisah, Wabup Atos Pratama mengharapkan agar para penerima bantuan dapat memanfaatkan bantuan tersebut sebaik mungkin. “Semoga bantuan yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dan dapat meringankan beban warga yang kurang mampu,” harapnya. (riki)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.