16 Parpol Sudah Mendaftarkan Caleg di KPU Sumbar

PADANG – Sampai pukul 00.00 Wib malam (Selasa, 17/7 atau Rabu tengah malam), seluruh Partai Politik (Parpol) sudah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat. Pendaftaran ke KPU Provinsi adalah untuk pencalonan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen usai penutupan pendaftaran, Rabu (18/7) dinihari menyebutkan, ke 16 parpol secara teknis sudah mendaftar. Namun, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan berkas terhadap beberapa parpol yang mendaftar menjelang waktu penutupan.

“Sampai pukul 00.00 Wib tadi seluruh parpol sudah mendaftarkan caleg ke KPU Sumbar. Ada beberapa parpol yang masih dalam pemeriksaan berkas, namun pada prinsipnya sudah mendaftar menjelang pendaftaran ditutup,” terang Amnasmen.

Amnasmen menyebutkan, partai politik yang mendaftar paling akhir adalah Partai Garuda. Sampai pukul 00.30 Wib, dua parpol masih dalam proses pemeriksaan berkas yaitu PKPI dan Partai Garuda, sementara 14 parpol lainnya syarat pencalonanny sudah diterima.

“14 Parpol sudah diterima syarat pencalonannya sementara dua parpol lagi masih diperiksa. Untuk Partai Garuda, syarat pencalonannya perihal daftar calon masih manual, belum selesai Silon (Sistem Informasi Calon) nya,” katanya.

Persoalan tersebut menurutnya tidak masalah sepanjang syarat pencalonannya terpenuhi bisa diterima. Dia menyebutkan, hal itu hanya soal aspek teknis namun kalau hanya soal keterlambatan seperti itu masih bisa diterima.

“Sepanjang memenuhi syarat bisa diterima. Ini yang sedang diperiksa, termasuk aspek keterwakilan perempuan,” ujarnya.

Amnasmen menyebutkan, selanjutnya setelah seluruh parpol melakukan pendaftaran maka KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas.

“Besok KPU akan mulai memeriksa berkas calon yang telah disampaikan oleh parpol saat pendaftaran. Prosesnya masih panjang, ada tahapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), penerimaan tanggapan masyarakat hingga pengumuman Daftar Calo Tetap (DCT),” katanya.

KPU telah membuka pendaftaran calon legislatif DPRD serentak secara nasional untuk anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota sejak tanggal 4 Juli 2018. Dari 16 parpol peserta pemilu, seluruhnya telah mendaftarkan caleg ke KPU Provinsi Sumatera Barat.

Secara berurutan sesuai dengan waktu mendaftar, parpol tersebut adalah PKS, Perindo, Nasdem, Demokrat, Hanura, PDI Perjuangan, PBB, PPP, Golkar, PAN, PSI, Partai Berkarya, PKB, Gerindra, PKPI dan Partai Garuda. PKS mendaftar pada Minggu (15/7) sementara Perindo dan Nasdem mendaftar pada Senin (16/7). Sisanya mendaftar pada hari terakhir yaitu Selasa (17/7). (fdc)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.