1,5 Bulan, Jajaran Polda Sumbar Ungkap 138 Kasus Narkoba

Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS dalam press release hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Pebruari 2017, Senin (20/2). (dio)
Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS dalam press release hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Pebruari 2017, Senin (20/2). (dio)

PADANG – Selama lebih kurang satu setengah bulan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap 138 kasus peredaran narkoba. Dari kasus sebanyak itu, telah ditangkap 192 orang tersangka. Hasil tangkapan terbesar adalah kasus narkoba jenis sabu seberat 405 gram dengan nilai sekitar Rp700 juta.

Hal itu terungkap dalam ekspose kepada media massa, Senin (20/2). Kasus yang berhasil diungkap tersebut adalah terhitung sejak 1 Januari hingga 19 Pebruari 2017.

Direktur Narkoba Polda Sumatera Barat Kombes Pol Kumbul KS menyebutkan, 138 kasus tersebut merupakan total tangkapan Polda dan seluruh Polres se Sumatera Barat.

“Untuk Polda sendiri berhasil mengungkap 20 kasus dengan 29 tersangka,” katanya.

Kasus narkoba jenis sabu terbesar, lanjutnya, berhasil diungkap tiga hari lalu. Jajaran Dirnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Arif (21) di halaman Rumah Sakit Siti Rahmah, Padang. Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan sabu seberat 405 gram.

“Kasus ini sedang kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pengedarannya,” lanjutnya.

Dia menambahkan, diantara tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, 87 orang diantaranya merupakan target operasi (TO) kepolisian.

Sementara untuk narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan dalam penangkapan yang telah dilakukan selama satu setengah bulan tersebut adalah seberat 29 kilogram daun ganja kering. Kemudian barang bukti lain adalah 14 butir pil ekstasi.

“Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *