SAWAHLUNTO – Dinas Koperasi Industri UMKM Perindustian Perdagangan Kota Sawahlunto membubarkan 13 koperasi di Kota Sawahlunto karena tak aktif menjalankan programnya selama dua tahun terakhir.
Kepala Dinas Koperasi Industri UMKM Perindustian Perdagangan Kota Sawahlunto, Deswanda membenarkan perihal pembubaran koperasi tersebut. Menurutnya, kebijakan itu juga bertujuan untuk revitalisasi koperasi aktif dan tidak aktif. Dari 63 koperasi di Kota Sawahlunto, hanya 50 koperasi yang telah melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT).
“Terkait RAT, kini sudah 42 koperasi yang melaksanakannya dan 8 koperasi yang belum menggelar RAT,” sebut Deswanda, Jumat (14/4).
Deswanda berharap kepada seluruh koperasi agar segera melakukan RAT karena sebagai tempat untuk mengevaluasi dari kinerja koperasi selama setahun yang lalu agar ke depannya dapat melangkah ke arah yang lebih baik.
“Selain itu, RAT membicarakan berbagai permasalahan yang menyangkut perkoperasian dan segera dicarikan solusinya dengan tepat,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi Industri UMKM Perindustian Perdagangan Kota Sawahlunto, Yosrizal menyatakan, koperasi yang dibubarkan karena pengurusnya sudah tidak ada kabar serta tidak memiliki palang merek koperasi.
“Pembubaran dapat dilakukan apabila selama dua tahun tidak berfungsi serta tidak melakukan rapat anggota tahunan,” jelas Yosrizal.
Teknik pembubaran koperasi, jelasnya, ada dua cara. Yakni, pembubaran dilakukan pemerintah berdasar PP No 17/1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh pemerintah. Kemudian, pembubaran dilakukan oleh anggota koperasi yang membubarkan.
“Namun, bagi koperasi kurang aktif tersebut akan dilakukan pembenahan kelembagaan. Kemudian menyelesaikan simpanan yang macet dalam lembaga koperasi tersebut dengan melakukan penagihan kembali,” pungkasnya. (tumpak)