121 PNS Pemko Padangpanjang Terima SK Kenaikan Pangkat

Penyerahan SK Kenaikan pangkat PNS di Pemko Padangpanjang, (16/9)
Penyerahan SK Kenaikan pangkat PNS di Pemko Padangpanjang, Jumat (16/9). (humas)

PADANGPANJANG – Sebanyak 121 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Padangpanjang menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2016. SK Kenaikan pangkat PNS tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Padangpanjang Edwar Juliartha, Jumat (16/9) di Hall Lantai III Balai Kota Padangpanjang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangpanjang Martoni menjelaskan, kenaikan pangkat tersebut terdiri dari kenaikan pangkat pilihan struktural sebanyak 39 orang, kenaikan pangkat reguler sebanyak 36 orang dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah 12 orang. Kemudian kenaikan pangkat pilihan fungsional kesehatan sebanyak 34 orang serta kenaikan pangkat fungsional auditor 1 orang.

“Kenaikan pangkat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2002 yang merupakan perubahan dari PP nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS,” terangnya.

Sekdako Padangpanjang Edwar Juliartha mengharapkan, SK kenaikan pangkat tersebut dapat menjadi motivasi sekaligus pelecut semangat untuk meningkatkan prestasi kerja serta mengubah sikap, perilaku dan mentalitas ke arah yang lebih baik.

“Kenaikan pangkat bukan hak yang dituntut oleh PNS tetapi merupakan penghargaan dari pemerintah. Seorang PNS atau ASN tidak memilki hak mutlak untuk menuntut harus naik pangkat, walau persyaratan telah terpenuhi,” kata Edwar.

Dia mengharapkan, dengan kenaikan pangkat tersebut, hendaknya bisa meningkatkan profesionalitas sesuai dengan jabatan atau pangkat yang diamanahkan. (feb/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *