12 Sekolah di Padang Dinilai Tak Transparan Penggunaan Dana BOS

PADANG – Sejumlah aktifis lembaga anti korupsi Integritas mendatangi gedung DPRD Kota Padang terkait transparansi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Empat orang mewakili Integritas, yakni Koordiantor Integritas Arief Paderi, Anggota Integritas, Ikhwan Syahputra Sigit, Laurens Arliman dan Roni Saputra, menyampaikan perihal 12 sekolah yang menolak memberikan informasi dan data kepada Integritas tentang transparansi penggunaan dana BOS.

Para aktifis Integritas tersebut disambut Ketua Komisi IV DPRD Padang, Surya Djufri Bitel, anggota komisi IV Dian Angraini dan Zulhardi Z.Latif. Arief Paderi pada kesempatan itu menyampaikan Integritas bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, terutama pengelolaan anggaran di sekolah.

Integritas, kata Arief, ingin keterbukaan mengenai pengelolaan anggaran BOS tahun 2013, 2014, 2015 dan 2016. Detail mengenai item penerimaan dan penggunaan anggaran, berupa laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan, jelasnya. Namun, katanya, ke 12 sekolah menolak memberikan informasi dan data terkait dana BOS degan alasan karena Integritas tidak memiliki izin dari Dinas Pendidikan Kota Padang.

Arief dan rekan-rekannya membeberkan, 12 sekolah tersebut adalah SMPN  12, SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 8, SMPN 10, SMPN 12, SMPN 25, SMPN 30, dan SMPN 31. Menurutnya, ketidakterbukaan merupakan bentuk arogansi badan publik dalam memenuhi hak-hak publik untuk mendapatkan informasi publik.

Anggota Integritas, Roni Saputra menambahkan, tujuan Integritas untuk memberikan pendidikan anti korupsi kepada anak-anak serta mendorong sekolah untuk terbuka soal dana BOS yang telah keluar dan masuk.

“Satu-satunya Perda Keterbukaan Informasi hanya ada di Padang, kenapa tidak diterapkan? Bahkan, menggunakan SOP yang berbeda, ” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Surya Djufri Bitel mengatakan akan memanggil 12 sekolah itu sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya.

Ia melihat keberadaan Integritas sebagai hawa segar sebagai terbukanya keterbukaan informasi dan upaya pencegahan dini terhadap korupsi. Surya berharap, Perda Keterbukaan Informasi terus diawasi pelaksanaannya. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *