PADANGPANJANG – Menurut data Dinas Sosial Kota Padangpanjang, saat ini jumlah rumah tidak layak huni berjumlah 110 buah yang tersebar di Kecamatan Padangpanjang barat dan Kecamatan Padangpanjang Timur.
Kepala Dinas Sosial Yas Edizarwin didampingi Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial I Putu Venda mengungkapkan, untuk Kecamatan Padangpanjang Timur, jumlah rumah tidak layak huni sebanyak 71 buah dan
di Kecamatan Padangpanjang Barat sebanyak 39 buah. Hal demikian disampaikannya pada Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dari Kementrian Sosial RI di aula Kantor Kecamatan Padangpanjang Timur, Rabu, 19/08.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Padangpanjang Yas Edizarwin menyebutkan, pedoman pelaksanaan terhadap bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin itu sangat dibutuhkan. Dari data serta survey yang dilakukan terdapat 110 buah rumah yang tidak layak huni untuk menerima bantuan dari Kementrian Sosial tersebut.
“Sosialisasi yang kita berikan merupakan salah satu hal penting yang harus di pahami oleh masyarakat miskin dan pendampingnya, sehingga bantuan yang akan diberikan tersebut dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan dan penggunaan. Apalagi bantuan yang diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, tapi dalam bentuk barang dan bahan bangunan dengan nilai Rp10 juta/ KK miskin,” jelas Yas Edizarwin.
Ditambahkan Kabid Pelayanan dan Regabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Padangpanjang I Putu Venda, dengan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, diharapkan masyarakat memahami karena semua ada peraturannya yang
bertujuan mempermudah masyarakat penerima bantuan, karena sebelum bantuan diserahkan, masyarakat penerima bantuan harus membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai besaran jumlah bantuan.
“Kita berharap sosialisasi ini jadi pedoman bagi masyarakat calon penerima bantuan, apalagi dalam menyusun RAB-nya, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan, dalam hal ini tentunya peran aktif pendamping dari kelurahan bersangkutan untuk membantu masyarakat calon penerima bantuan, karena berdasarkan RAB itulah nantinya barang atau bahan dibeli dan diserahkan,” jelas Venda.
Untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut dari 110 pemilik rumah harus membentuk kelompok yang berjumlah sebanyak 15 kelompok agar pengerjaan yang direncanakan awal September mendatang bisa terlaksana sesuai jadwal kegiatan yang ditargetkan selama 30 hari kerja. (isril)
Komentar