
Padangmedia.com – Sebanyak 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Agam menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal itu dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Riko Antoni kepada Padangmedia.com, Selasa (23/4).
Menurut Riko, pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019) mendatang.
“Pelaksanaan PSU di 10 TPS itu telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Agam Nomor: 204/HK.03.I.KPT/I306/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Agam Dalam Pemilihan Umum 2019,” ujarnya.
Adapun ke 10 TPS yang melakukan PSU tersebut yakni, TPS 2 Nagari Malalak Utara Kecamatan Malalak, TPS 17 Nagari Tiku Utara Kecamatan Tanjung Mutiara, TPS 91 Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung , TPS 40 Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, TPS 20 Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari.
Lalu, TPS 5 Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari, TPS 26 Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari, TPS 1 Nagari Batu Kambiang Kecamatan Ampek Nagari, TPS 12 Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya dan TPS 22 Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan
Ia menambahkan, PSU dilakukan karena ada temuan terhadap pemilih yang mencoblos menggunakan KTP tidak sesuai dengan domisili sebagaimana pada putusan MK bahwa pemilih yang menggunakan hak pilih dapat menggunakan KTP dengan syarat sesuai alamat atau domisi.
“Penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan pada Senin (22/4),” pungkasnya.