AGAM – Pembahasan dua ranperda Inisiatif Komisi I dan II DPRD Kabupaten Agam sampai pada agenda mendengarkan pendapat bupati pada rapat paripurna, Senin (15/1), di aula utama DPRD Agam. Kedua ranperda inisiatif Komisi I dan II yang dibahas adalah Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Nagari, Pedoman Pemberian Nama jalan, Fasilitas Umum dan Nomor Bangunan Gedung serta Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (CSR).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra didampingi Wakil Ketua, Lazuardi Erman, Taslim dan Suharman serta dihadiri para anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Indra beserta jajaran. Rapat paripurna dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala BPN, staf ahli, Kepala OPD, BUMN/BUMD dan lainnya.
Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria dalam penjelasannya mengatakan, ada beberapa hal yang perlu ditinjau ulang seperti mengenai pemerintah daerah selaku subjek hukum yang dibebankan kewajiban untuk melakukan pendataan terhadap bangunan gedung baru dengan fungsi hunian yang diatur. Perlu juga dikaji ulang tentang unsur keanggotaan tim pemberian nama jalan dan fasilitas umum.
“Sebaiknya unsur keanggotaan tim cukup melibatkan unsur perangkat daerah. Ini perlu menjadi pertimbangan,” kata Wabup.
Terkait dengan pelaksana pemasangan tiang dan papan nama oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan, disarankan tugas pemasangan itu dibebankan kepada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk pembiayaan penyelenggaraan pemberian nama jalan, fasilitas umum dan nomor bangunan gedung sebagai sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah, harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan daerah lainnya.
Sementara, terhadap Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan, Trinda mengingatkan keterbatasan anggaran daerah yang tersedia. Sehingga, sudah seyogyanya diperlukan sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah di luar anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dana CSR perlu disinergikan dengan perencanaan pembangunan daerah dan terkelola secara baik dan profesional sehingga akan menguntungkan bagi pemerintah daerah dalam upaya percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah sangat menyadari dan memahami perlunya sebuah regulasi di daerah untuk merumuskan aturan mengenai CSR ini, sehingga pelaksanaan CSR lebih terstruktur dan tepat sasaran,” katanya. (fajar)
Komentar