JAKARTA – Vonis terhadap Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama akan dibacakan besok, Selasa (9/5). Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, persidangan akan dikawal ketat oleh kepolisian.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/5), Polri akan menyiapkan pengamanan melekat dengan kendaraan taktikal yang disiapkan untuk menghindari kondisi yang tidak diharapkan.
Untuk pengamanan, katanya, disiapkan 3.000 personel kepolisian di sekitar lokasi sidang di gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan. Selain menjaga jalannya persidangan agar tetap kondusif, anggota juga disiapkan untuk mengamankan massa pro dan massa kontra. Pengamanan juga akan diberikan untuk hakim dan jaksa, sejak datang hingga usai sidang.
Sementara itu, Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo sebelumnya memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jaksa Agung mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuat berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
“Ada salurannya, kalau tak puas ajukan upaya hukum. Bila Jaksa tak puas, dapat mengajukan banding dan kasasi,” kata Jaksa Agung seperti dikutip padangmedia.com dari laman kejaksaan RI.
Pada Kamis (20/4) lalu, JPU menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menggunakan Pasal 156 KUHP yang mengatur tentang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia di muka umum. Atas perbuatannya, Basuki dituntut pidana satu tahun dan masa percobaan dua tahun. (rin/*)
Komentar