PADANG – Sejumlah Pansus DPRD Padang melakukan kunjungan kerja( kunker) keluar daerah terhitung 21 hingga 24 Maret 2017. Kunjungan itu dalam rangka membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disampaikan Wakil Walikota Padang Emzalmi, Senin (20/3) di DPRD Padang.
Pansus I yang membahas tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Padang melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri dan DPRD Tangerang Selatan. Sedangkan Pansus II membahas tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan berkunjung ke Pemko Surabaya dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara, Pansus III membahas tentang Barang Milik Daerah berkunjung ke Surabaya dan Jakarta.
Ketua Pansus I Masrul Rajo Intan menyampaikan, kunjungan kerja Pansus I dalam rangka revisi Tata tertib (Tatib) yang perlu disinkronkan kembali. Saat ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah berganti menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimana ada penggabungan dan pemisahan SKPD sebelumnya pada OPD saat ini sehingga perlu penyesuaian Tatib dengan OPD yang baru.
“Sebelumya SKPD mitra kerja komisi DPRD Padang tentu masih memakai Tatib yang lama. Untuk itu, kita perlu penyesuaian dengan OPD sekarang. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang telah ditetapkan menjadi Perda dan tahun 2017 ini sudah mulai berjalan. Seperti hal nya Dinas Pasar yang saat ini menjadi Dinas Perdagangan dan juga SKPD lainnya yang telah berubah menjadi OPD,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, Pansus I perlu berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri). Kemudian, Pansus akan mengambil perbandingan atau masukan ke DPRD Tangerang Selatan karena di sana revisi Tatib mengenai OPD sudah selesai.
“Dengan kunjungan ini, kita berharap apa yang telah diperoleh baik konsultasi di Kemendagri maupun di DPRD Tangerang Selatan bisa kita implementasikan pada OPD di Kota Padang,” ungkap Masrul.
Sementara, Ketua Pansus II DPRD Padang, Muharlion mengatakan, kunjungan kerja Pansus II ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ke Pemko Surabaya untuk menindaklanjuti perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga(RT).
“Kunjungan ke Pemko Surabaya dan Kemendagri tersebut untuk mempelajari dan mengambil perbandingan tentang mekanisme pemilihan LPMK, RT dan RW. Hal tersebut dikarenakan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah. Kita akan lebih mendalami bagaimana proses, operasional, fungsi lembaga kemasyarakatan di kelurahan itu sendiri,” sebut Maharlion melalui selulernya, Selasa (21/3) malam.
Lebih lanjut dikatakan, pengaturan tentang pedoman pembentukan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, RW dan RT penting sebagai pedoman bagi masyarakat yang ingin membentuk organisasi dalam rangka menyalurkan aspirasinya. Dalam hal itu, pemerintah mempunyai kewenangan dalam mengendalikan masyarakat serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi, dalam hal ini kita harus lebih jelas bagaimana tentang peranan atau posisi, fungsi, kepengurusan organisasi lembaga kemasyarakatan di kelurahan ini,” ungkapnya.
Faisal Nasir, Wakil Ketua Pansus III menyampaikan, menindaklanjuti Ranperda Barang Milik Daerah, Pansus melakukan kunjungan kerja ke Surabaya dan Jakarta. Dalam hal ini penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya aset, berupa sarana dan prasarana yang memadai dan terkelola dengan baik dan efisien.
Saat ini, masih banyak aset milik pemerintah yang terpencar tidak jelas bagaimana laporannya atau belum terdata. Sejauh mana aset tersebut tentu harus dipastikan. Karena itu, pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya. Sebab, jika aset daerah atau barang milik daerah tidak dikelola dengan baik, dikhawatirkan aset tersebut justru bisa menjadi beban biaya karena sebahagian dari aset itu membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan, pungkasnya. (baim)
Komentar